PSBB Berlanjut, Resepsi Pernikahan dan Pembelajaran di Ponpes Akan Diperbolehkan

Ramzy
13 Jul 2020 11:17
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang hingga dua minggu ke depan. Perpanjangan ini disertai dengan kebijakan baru yakni rencana izin kegiatan resepsi pernikahan dan pembelajaran di Pondok Pesantren (Ponpes).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, PSBB dilanjutkan dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat untuk senantiasa melaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, kata Zaki, menggunakan masker apabila keluar rumah, menjaga jarak dan sering cuci tangan.

“Perihal juklak dan juknis kelonggarannya masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Banten,” ujarnya saat ditemui SuaraBantenNews, Minggu, 12 Juli 2020.

Adapun juklak dan juknis yang dimaksud, kata Zaki, yakni tentang perayaan Idul Adha 1441 H, pembukaan pembelajaran di Ponpes pada tingkat aliyah, kegiatan resepsi pernikahan, sunatan dan kegiatan sosial lainnya. Rencananya, lanjut Zaki, akan dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

“Untuk pondok pesantren yang akan dibuka baru di tingkat aliyah, ini pun masih menunggu protapnya,” tuturnya.

Zaki melanjutkan, untuk resepsi pernikahan rencana boleh diselenggarakan asalkan dengan jumlah orang yang hadir maksimal tidak lebih dari 30 orang. Adapun, lanjutnya, perihal hiburan saat berlangsungnya resepsi akan lakukan simulasi terlebih dahulu.

“Setelah kajian dan simulasi kita akan laporkan kepada gubernur. Semua harus seperti itu, sebelum mendapat izin harus ada kajian dan tata laksana (simulasi),” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan