banner 468x60 banner 468x60

Kok Bisa, Galian Tanah Ilegal yang Disegel Satpol PP Beroperasi Lagi?

Ramzy
14 Jul 2020 15:23
KONTAK KAMI 0 525
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Warga Kampung Tonjong Rt 12/13, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang menggelar unjuk rasa, dalam rangka menolak aktivitas galian tanah yang sering merugikan masyarakat setempat, Selasa, 14 Juli 2020.

Aksi ini dilakukan, lantaran masyarakat geram dengan munculnya kembali aktivitas galian yang dulu pernah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Dengan alasan, karena seluruh galian golongan C yang meliputi pasir, tanah, kerikil dan sebagainya di Kabupaten Tangerang tidak memiliki izin alias ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SuaraBantenNews, warga mulai berkumpul sejak pagi hari di lokasi galian tersebut. Ratusan warga yang terdiri dari bapak-bapak, ibu rumah tangga, bahkan anak-anak pun berkumpul melontarkan aspirasinya.

Dengan membentangkan spanduk berisi penolakan atas adanya aktivitas galian tanah itu, mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP bertindak tegas dalam menutup galian tanah yang selama ini meresahkan warga.

Salah satu warga Desa Rancailat Juanta mengatakan, aksi ini kembali dilakukan karena galian tanah yang sebelumnya sempat berhenti, saat ini mulai beroperasi kembali.

“Sudah tiga hari ini kembali beroperasi, kami sangat terganggu,” tandasnya.

Dia menegaskan, atas munculnya aktivitas galian ini tidak akan melakukan negosiasi lagi dengan pengusaha galian. Pada prinsipnya, kata dia, warga meminta agar galian ditutup secara permanen.

Sementara itu, Koordinator Aksi Bahrudin mengatakan, penolakan galian tanah ini disebabkan aktifitasnya meresahkan warga. Selain debu, lanjut dia, jika terjadi hujan jalan menjadi sangat licin. Bahkan sawah-sawah petani juga sulit digarap gara-gara aktivitas galian tanah ini.

“Kami tetap pada pendirian bahwa akan menolak kegiatan galian tanah yang ada di wilayah kami,” tuturnya.

Oleh karenanya, masyarakat meminta kepada pemerintah khususnya Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan tindakan tegas dalam penertiban aktivitas galian ilegal ini.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan