Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Galian Tanah Ilegal di Kresek

Ramzy
15 Jul 2020 13:29
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Camat Kresek telah menyegel galian tanah yang meresahkan warga Kampung Tonjong Rt 12/13, Desa Rancailat Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Penyegelan langsung dilakukan dengan cepat sebagai respons atas tuntutan warga yang meminta agar tidak ada aktivitas di lokasi galian ilegal tersebut.

“Sudah kita tutup sesuai dengan instruksi bupati, sebab galian tanah ilegal ini meresahkan masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, Rabu, 15 Juli 2020.

Baca Juga :

Bambang mengatakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama muspika Kecamatan Kresek langsung bergerak ke lokasi galian tanah. Selain disegel, lanjut Bambang, pihaknya bersama kepolisian pun sudah memasang police line (garis polisi) di pintu masuk galian tanah.

“Dengan ditutupnya galian itu, maka aktivitas galian tidak boleh beroperasi kembali. Apabila melanggar ada ancaman hukuman yang diberikan,” tuturnya.

Sebelumnya ratusan warga Desa Rancailat menggelar aksi agar aktivitas galian tanah benar-benar dihentikan. Karena sebelumnya aktivitas galian sempat berhenti, namun beberapa hari kembali beroperasi.

Warga mendesak pemerintah melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menutup galian tersebut secara permanen. Warga tidak menginginkan ada negosiasi lagi dengan pengusaha galian.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan