Terkait Perda PUK, Hamas Sebut Pelaksanaan Pemkot Serang Hanya Formalitas

Ramzy
15 Jul 2020 13:22
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) sebut pelaksanaan Perda Kota Serang tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) nihil. Mereka dinilai masih terdapat tempat-tempat hiburan malam yang memperjual belikan alkohol alias minuman keras.

Diketahui, Perda PUK disahkan tanggal 19 Desember 2019 lalu, tempat hiburan malam yang diatur perda PUK yakni gelanggang olahraga, gelanggang seni, arena permainan, panti pijat, taman rekreasi dan jasa impresariat atau promotor.

Ketua PP Hamas Busaeri mengatakan, dalam Perda PUK terdapatPpasal 63 point b menyebutkan enam bulan setelah disahkannya perda PUK maka seluruh hiburan dan rekreasi di luar yang diperbolehkan oleh Perda PUK wajib menghentikan usahanya, namun setelah enam bulan hingga saat ini masih terdapat aktivitas hiburan malam ysng terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah.

“Nampaknya amanat Perda PUK tidak diindahkan oleh para pengusaha hiburan malam, buktinya sekarang masih terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya, lebih mirisnya lagi hiburan malam beroprasi di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telephon seluller, Selasa, 14 Juli 2020.

Ia menambahkan, jika dilihat pasal 62 ayat (1) ditegaskan seorang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 46, pasal 47 dan pasal 48 dipidana dengan pidana kurungan 6 bulan atau pidana denda sebesar Rp50.000.000.

“Sudah jelas, artinya kalau masuk ke ranah hukum ini sudah bisa ditindak dan dihukum karena pengusaha hiburan malam telah melanggar perda tersebut, dari jangka waktu yang sudah di berikan selama kurun waktu 6 bulan tertanggal 19 desember 2019 sampai pada hari ini tertanggal 14 juli 2020,” katanya.

Sebelum Perda PUK disahkan, Lanjut Biaseri, Terdapat beberapa tempat hiburan yang ditutup dan di segel secara langsung oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, namun ternyata penutupan tersebut hanya formalitas karena tempat hiburan malam masih bisa beroprasi dengan bebas.

“Pada saat itu saya menyaksikan secara langsung, karena saya ikut terlibat dalam razia yang dilakukan oleh wakil wali kota Serang dan satpol PP Kota Serang. Nah ketika tempat hiburan malam dibuka kembali, tidak ada tindakan apa-apa yang di lakukan oleh pemkot serang, kita menganggap itu hanya gertakan saja,” ungkapnya.

Sejauh ini, sambung dia, Tidak ada tindakan hukum yang dijalankan pemkot, padahal tempat hiburan malam telah melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan (Perda PUK). Maka dari itu, menurutnya perlu ada ketegasan dari Pemkot Serang dalam memberantas penyakit masyarakat.

“Saya sudah lama memperhatikan dan memantau tempat hiburan malam yang masih beroperasi, namun menunggu sampai waktu 6 bulan karena sesuai tenggat waktu yang di berikan. Namun setelah 6 bulan belalu, maka ini tidak boleh di biarkan,” terangnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan