banner 468x60 banner 468x60

Temukan Bukti Baru, Kuasa Hukum PT Citra Property Ajukan PK

Ramzy
20 Jul 2020 11:50
KONTAK KAMI 0 506
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Walaupun telah muncul putusan hasil Mahkamah Agung (MA) Nomor 322/Pdt.G/2017/PN.Tng, yang dimenangkan oleh Maryani Santoso atas PT. Citra Property. Warga Perumahan Citra Pasundan, Desa Curug Wetan masih diresahkan dengan Kasus sengketa lahan tersebut.

Dari munculnya putusan tersebut PT.Citra Property merasa keberatan dan kini telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Alasannya telah ditemukan bukti baru berupa keterangan penguasaan barang.

Kuasa Hukum PT Citra Property Waluyo mengatakan, saat ini berkas PK sudah dalam proses pengiriman. Berdasarkan informasi yang diterima dari Bagian Kasasi dan PK Pengadilan Tinggi Negeri Serang sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

“Bukti pengiriman dari PN Serang ke Mahkamah Agung nanti kita akan terima, adapun untuk no register PK bisa muncul hingga 3-4 bulan lagi,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Senin 20 Juli 2020.

Alasan dilakukan PK, kata Waluyo, karena telah ditemukan bukti baru (novum). Novum berupa keterangan yang muncul ketika di tahun 2013, lahan sudah dikuasai PT Citra Property. “Sudah ada bangunan yang dikuasai oleh PT, warga pun sudah mulai bayar dan tinggal disitu,” ungkapnya.

Sedangkan, penggugat atas nama Maryani Santoso membeli tanah dari di tahun 2015 berikut pembuatan akta jual beli. “Maryani Santoso beli tanah di tahun 2015, padahal warga beli dari Citra Property dari tahun 2013,” jelasnya.

Menurut Waluyo, Maryani sengaja membeli tanah kosng tanpa melihat fisiknya, ditambah lahan tersebut sudah nampak bangunan dimiliki oleh warga.

“Masa ketika lahan tersebut ada rumah, ia beli begitu saja,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan