banner 468x60 banner 468x60

Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Uang Negara, Segini Jumlahnya

Ramzy
22 Jul 2020 13:25
KONTAK KAMI 0 416
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengembalikan uang hasil pidana umum, khusus dan lelang barang rampasan sebesar RpRp5.810.327.1001 kepada negara. Dengan nilai yang terkumpul berdasarkan periode pada Agustus 2019-Juni 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahruddin mengatakan, untuk pendapatan pada bidang pidana umum (pidum) Kejaksaan Kabupaten Tangerang, meliputi denda tilang dan perkara non tilang atau biaya perkara pidana umum mencapai Rp4.143.230.000,-

“Untuk bidang pidana khusus (pidsus) total pendapatan negara sebesar Rp1.286.145.200,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu, 23 Juli 2020.

Bahruddin melanjutkan, keduanya masuk ke dalam kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika ditambah dengan hasil lelang barang rampasan sehingga ditotal nilainya mencapai Rp5.810.327.1001,-.

“Pendapatan terbesar adalah pendapatan denda tilang, disusul dengan biaya denda perkara umu, pengganti perkara pidana khusus dan lelang barang rampasan,” jelasnya.

ia menambahkan, PNBP ini tentunya akan disetorkan ke KAS negara yang akan dipergunakan oleh negara sebagaimana mestinya. Untuk menjamin keamanan, selama ini uang tersebut disimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Berkaitan dengan sidang, perlu diketahui, pada masa pandemi Covid-19, untuk menjamin kepastian hukum baik masyarakat dan pelaku tindak pidana, Kejari Kabupaten Tangerang telah melaksanakan sidang online sebanyak 229 perkara.

“Para tahanan tidak dibawa ke ruang sidang, mereka sidang via virtual,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan, kata Bahruddin, mengingat dampak Covid-19 untuk menerapkan protokol kesehatan salah satunya yaitu menjaga jarak, oleh karena itu Kejari Kabupaten Tangerang melaksanakan sidang online.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan