Tok, Perda Penyertaan Modal Bank Banten Disahkan

Ramzy
22 Jul 2020 11:59
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur Banten tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT Banten Global Development (BGD) untuk pembentukan Bank Banten akhirnya disetujui dan disahkan.

Ketua Komisi III yang juga Ketua Pansus Raperda tersebut, Gembong R Sumedi menjelaskan finalisasi raperda tersebut telah melawati beberapa tahapan pembahasan hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam pembahasan ini terdapat perubahan, mulai dari judul hingga batang tubuh. Perubahan itu harus dilakukan dalam menjalankan prinsip penyertaan modal secara berkelanjutan,” katanya saat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Selasa, 21 Juli 2020.

Ia menambahkan, pansus juga memberikan catatan-catatan dalam upaya menyehatkan dan menyelematkan Bank Banten. Beberapa catatan tersebut antara lain, Pemprov Banten harus melakukan pembenahan secara serius terhadap internal PT BGD selaku induk Bank Banten.

“Pemprov Banten harus melakukan pembenahan manajemen Bank Banten untuk menunjang upaya penyehatan dan penyelamatan Bank Banten. Dalam melakukan penambahan modal, Pemprov Banten terlebih dahulu melakukan kajian sebelum melakukan penambahan modal,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan apresiasi dan terima kasihnya kepada DPRD Banten yang telah memberikan dukungan.

“Burung cenderawasih ada di Cikande, terima ksih DPRD,” tutupnya dalam sambutannya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan