Peserta Sidang di PA Tigaraksa Membludak, Wacana Penambahan Ruang Sidang Terkendala Status Lahan

Ramzy
23 Jul 2020 11:32
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Tingkat perceraian di wilayah lingkup Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tinggi. Petugas Pengadilan Agama Tigaraksa yang menaungi wilayah Pemkab Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tersebut kewalahan.

Jumlah masyarakat yang mengajukan perkara perceraian dengan jumlah ruang sidang yang ada tidak seimbang. Mahkamah Agung akan siap membangun, manakala status lahan PA Tigaraksa itu sudah jelas dan Pemkab Tangerang mau menghibahkannya kepada MA.

Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa, Sodikin mengatakan, rata-rata dalam sehari ada lebih dari 150 perkara yang disidangkan. Hal berbanding jauh kapasitas pengadilan agama yang hanya memiliki 3 ruangan sidang berperkara perceraian.

“Dari 180 perkara, ditambah setiap orang rata-rata membawa 3 orang, lalu ditambah jumlah pegawai. Di sini ada sekitar 450 orang yang lalu lalang. Bisa dibayangkan betapa repotnya dengan fasilitas yang terbatas,” tutur Sodikin, Kamis, 23 Juli 2020.

Ia melanjutkan, Mahkamah Agung (MA) bukan tidak bisa menyediakan ruang sidang, akan tetapi terbentur oleh status tanah Fasos Fasum yang dikuasai Pemkab Tangerang dari pengembang perumahan PWS Tigaraksa. Terlebih, kata dia, pengembang perumahan tersebut sudah lama gulung tikar.

“Kami pernah meminta ke Pemkab Tangerang untuk menghibahkan tanah seluas 2000 meter kepada MA tapi hingga kini masih belum terpenuhi,” jelasnnya.

Ia menyebut, alasan lahan tersebut belum bisa dihibahkan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, lantaran status lahannya masih belum jelas. Bahkan terdengar kabar masih dikuasai oleh developer.

“Kami harap Bupati bisa memberikan hibah untuk pembangunan gedung, sehingga kami bisa menambah ruang sidang yang memadai,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan