banner 468x60 banner 468x60

Tak Terima Disegel, Manajemen PT  Xing-xing Stell Datangi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Ramzy
28 Jul 2020 11:53
KONTAK KAMI 0 842
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Tidak terima saat hendak ditutup secara total, pihak manajemen PT Xing Xing Steel Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang bersama kuasa hukumnya menyambangi markas Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum PT Xing Xing Steel Irzal Nazif mengatakan, rencana penutupan kembali PT Xing Xing Steel yang saat ini telah beroperasi dianggap sepihak. Padahal PT. Xing Xing Steel telah melakukan berbagai macam upaya untuk melengkapi 25 point pelanggaran yang tertuang pada SK Bupati Tangerang No : 660/KEP.291-HUK2020.

“PT  Xing Xing Steel disegel pada awal Mei 2020 lalu, saat ini sudah ada 16 poin yang telah kita penuhi,” ujarnya, Senin, 28 Juli 2020.

Adapun maksud kedatangan PT Xing Xing Steel, kata dia, yakni untuk mengcounter 25 poin yang dijadikan dasar penyebab PT Xing Xing Steel disegel. Konteks permasalahan eksternal ini sedang diupayakan penyelesaiannya. “Secara bertahap kita akan lengkapi sembilan point yang belum terlengkapi,” ungkapnya.

Berdasarkan MOU antara Satpol PP Kabupaten Tangerang dan PT  Xing Xing Steel yakni dari 25 poin pelanggaran, terdapat 9 poin akan diselesaikan selama 60 hari kalender, yakni pada tanggal 27 Juli- 27 September 2020 dengan kondisi perusahaan masih terus beroperasi.

“PT Xing Xing akan mengikuti peraturan daerah yang dianggap telah baku,” pungkasnya.

Sebelumnya rencana penyegelan kembali dilakukan, ia mengaku telah mengundang pihak terkait pada tanggal 30 Juni 2020 kemarin untuk bersama-sama mencari jalan keluar. Akan tetapi, lanjutnya, Satpol PP tidak hadir dan tidak memberikan masukan, malah langsung melakukan eksekusi rencana penyegelan kembali.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menuturkan, dari 25 aspek pelanggaran masih ada 9 aspek yang belum terpenuhi. Beberapa diantaranya, pengolahan limbah B3, perbaikan cerobong asap, perbaikan area produksi, penghijauan, perlengkapan limbah, pengembalian Ipal cair/padat dan sebagainya.

“Kita berikan waktu 60 hari, karena sudah ada upaya untuk melengkapi poin pelanggaran, maka kegiatan produksi boleh beroperasi,” ungkapnya.

Apabila, kata Bambang, dalam waktu 60 hari sembilan poin pelanggaran tersebut masih belum teraliasasi dan kegiatan produksi masih menganggu warga serta mencemari lingkungan, maka Satpol PP tak segan-segan untuk kembali menyegel pabrik peleburan baja tersebut.

“Kita sudah ada MOU dengan kuasa hukumnya, kita sepakati dengan tanda tangan di atas materai 6000,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan