KPU Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pleno Update Data Pemilih

Ramzy
29 Jul 2020 10:43
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Juli 2020. Bertempat di Hotel Amaris, Citra Raya, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa, 28 Juli 2020.

“Sebelumnya rapat pleno telah dilakukan sejak Maret 2020 secara daring. Namun baru kali ini dilakukan secara langsung,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin kepada SuaraBantenNews.

Hal ini dilakukan, kata dia, berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 14,17 dan 20 tentang pemilihan umum. Dengan harapan dari rapat pleno yang digelar setiap bulan ini, semoga data pemilih yang akan digunakan untuk pemilu, baik pilkada, pilpres dan pileg dapat berkualitas.

“Semoga tidak ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat yang terdaftar dalam daftar pemilih. Sebaliknya bagi pemilih yang telah memenuhi syarat bisa terdaftar,” tuturnya.

Tujuannya, lanjut Ali, agar semua warga Indonesia yang telah memenuhi syarat khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang betul-betul bisa menggunakan hak konstitusi atas penyelenggaraan pemilu di tahun mendatang.

Dalam proses update data pemilih ini, Ali menambahkan, lantaran belum memiliki PPK, PPS, Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDB). Maka untuk saat ini KPU Kabupaten Tangerang berkerja hanya dengan memanfaatkan SDM yang ada di KPU Kabupaten Tangerang saja.

“Namun terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Bawaslu, Partai Politik dan sebagainya,” ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Ita Nurhayati menerangkan, basis data yang digunakan yakni DPT HP3 Pemilu tahun 2019 berjumlah 2.118.565. Adapun daftar keseluruhan pemilih per-bulan Juli 2020 data pemilih telah mencapai 2.133.707.

“Artinya ada peningkatan, walaupun dalam presentasi belum terlalu tinggi,” pungkasnya.

Menurutnya, pada update di setiap periode terdapat data pemilih yang dicoret akibat meninggal dunia, daftar pemilih ganda dan pindah domisili. Selain itu, lanjut dia, manakala terdapat data pemilih yang telah memenuhi syarat dari segi usia, maka akan dimasukan ke dalam daftar pemilih baru.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan