Wali Kota Dinilai Tertutup Soal Rekomendasi Pengelolaan Pulau Kecil

Joe
30 Jul 2020 10:35
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (Balhi) menilai pemerintah Kota Cilegon tertutup soal rekomendasi pengelolaan Pulau Kecil (wilayah Pulo Rida) yang diterbitkan Wali Kota untuk PT WKM (Wahana Karya Mandiri). Meski permohonan informasi dasar teknis terkait terbitnya rekomendasi telah diajukan, Wali Kota Cilegon sampai saat ini belum menanggapinya.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan tanggapan dari Wali Kota, baik surat pertama terkait permohonan informasi maupun permohonan audiensi,”  kata Heri Ahmad Sukri, Ketua Balhi, Rabu (29 Juli 2020) sore.

Dasar permohonan informasi yang Balhi ajukan, kata Heri, merupakan bagian perhatian Balhi terhadap lahan-lahan publik, seperti ketentuan-ketentuan dan pengelolaan maupun pemanfaatannya apa saja yang diberikan pemerintah secara langsung kepada pengelola.

Heri juga menyampaikan, perhatian terhadap lahan-lahan publik di Kota Cilegon perlu dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, mengingat ada peran serta masyarakat dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perhatian terhadap wilayah pesisir.

“Saya pikir harus ada pihak-pihak (masyarakat) yang memberikan perhatian terhadap lahan-lahan publik maupun pesisir, bukan hanya dari kita (Balhi),” ujarnya.

Mengingat tidak adanya jawaban dari Wali Kota Cilegon atas permohonan informasi dasar teknis rekomendasi pengelolaan Pulau Kecil (di wilayah Pulo Rida), Balhi akan mengajukan surat melalui DPRD untuk difasilitasi agar bisa melakukan rapat bersama Pemerintah.

Ia juga memandang perlu adanya produk yang dihasilkan oleh DPRD Kota Cilegon saat rapat dengar pendapat nanti dilakukan, bukan hanya sebatas rapat dan mendorong, tapi tidak ada implementasinya.

“Kita inginnya ada produk yang dihasilkan dari hearing, misalkan rekomendasinya atau hak-hak dewan, seperti interpelasi dan lainnya,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan