Pemkab Tangerang Gelontorkan Insentif Pajak PBB dan BPHTB

Ramzy
5 Agu 2020 11:50
3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi wajib pajak yang ada di Kabupaten Tangerang yang terdampak wabah Covid-19.

Insentif pajak tersbut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat ditengah pamdemi Covid-19 yang melanda di berbagai negara, tak terkecuali di Kabupaten Tangerang dampak kesehatan merambak kedampak ekonomi diwilayah seribu industri tersebut.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, sejak 18 April sampai sekarang Kabupaten Tangerang masih diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang dalam mencegah penularan Covid-19 hingga saat ini, dari sisi penanganan kesehatan sudah dimaksimalkan hingga menekan penyebaran.

“Setelah kita melakukan penanganan kesehatan, saat ini sudah fokus mulai ke arah sisi pemulihan ekonomi,” ungkap Zaki.

Terkait dengan stabilitas ekonomi, lanjut Zaki, pajak daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah untuk menggerakan roda perekonomian di wilayah. Untuk itu pemerintah hadir demi meringankan beban masyarakat yang juga wajib pajak di daerah.

“Kita berikan insentif khusus bagi wajib pajak PBB dan BPHTB untuk menambah pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan, untuk insentif pajak sendiri merupakan langkah Pemkab Tangerang dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat, karena dampak Covid-19 yang terus melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius.

“Insentif pajak ini diluncurkan dengan semangat kemerdekaan di bulan Agustus, mulai dari penghapusan denda administrasi PBB P-2 100 persen terhadap seluruh masa pajak, keringanan 100 persen ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku golongan 1, pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30 persen (berbasis pengajuan), hingga Diskon 10 persen ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” jelasnya.

Hal senada ditambahkan Dwi Chandra Budiman Kabid PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang. Ia berharap sesuai amanat dan arahan dari bupati, wakil bupati dan sekda agar masyarakat dalam kondisi pandemi ini marilah bersama-sama untuk bangkit melawan Covid-19.

“Pajak ini nantinya digunakan untuk melakukan pelayanan pemberdayaan maupun pembangunan di Kabupaten Tangerang makanya silakan nanti kepada wajib pajak untuk mendatangi UPT pajak daerah yang ada di kecamatan untuk mengajukan permohonan pengurangan ini dan prosesnya tidak rumit,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan, syaratnya tidak rumit dimana wajib pajak bisa melihat indikator, objektif penilaian ada Salah satu syarat yang harus dilampirkan adalah laporan keuangan bagi pelaku usaha laporan keuangan yang disandingkan dengan laporan keuangan 2020 dengan periode 2019.

“Objektivitas kita memberikan diskon, untuk perorangan kita lindungi, dan untuk veteran, pensiunan, masyarakat tidak mampu penerima Bansos, korban PHK juga bisa mengajukan pengurangan pajak,” tandasnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan