PT Xin-xing Stell Kembali Disegel Satpol PP

Ramzy
7 Agu 2020 13:01
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akhirnya menyegel kembali PT Xin-xing Stell yang berlokasi di Kampung Picung, RT 005 RW 005 Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang yang sempat beraktivitas.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Sumartono menyampaikan, penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 20 Tahun 2004.

Selain itu juga adanya Surat Keputusan Bupati Tangerang no : 660/kep/291/HUK 2020 tentang penerapan administrasi paksaan pemerintah atas PT Xin-xing Stell.

“Kemarin kami (Satpol PP Kabupaten Tangerang) sudah menyegel dan memastikan tidak ada aktivitas atau kegiatan,” ujarnya, Jumat 7 Agustus 2020.

Sumartono menegaskan, selama penyegelan perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan rutinitas kegiatan. Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih belum mengetahui pasti sampai kapan segel dapat dibuka.

“Ketika sudah disegel dan masih beroperasi berarti masuk kedalam rana pidana,” tambahnya.

“Kalau dibilang kapan, nanti kita liat kebijakan dari bapak bupati bagaimana,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan