banner 468x60 banner 468x60

Soal Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara, Bawaslu Minta Klarifikasi Sekda

Joe
7 Agu 2020 09:41
KONTAK KAMI 0 467
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan dugaan aktivitas politik yang dilakukan relawan RAM di ruang Wakil Wali Kota Cilegon  guna kepentingan pemenangan petahana. Sekitar 1 jam lebih Sari Suryati diperiksa oleh Bawaslu, Kamis (6 Agustus 2020).

Baca juga:

Di depan awak media, Sari mengatakan bahwa di pemerintahan pun ada protap yang harus di lakukan sehingga siapa pun dan organisasi mana pun yang hendak bertemu pimpinan harus diterima,

“Tamu yang datang ke pimpinan, baik ke Wali Kota maupun Wakil Wali Kota, semua memiliki hak yang sama untuk diterima,” kata Sari Suryati usai menjalani pemeriksaan.

Selain itu, Sari juga mengaku tidak tahu bahwa peristiwa tersebut dikaitkan dengan dugaan aktivitas politik untuk  kepentingan mendukung dan memenangkan petahana.

“Ibu gak jawab kalau itu karena isinya juga ibu kan gak tahu. Tetapi, intinya protap yang kita lakukan sudah sesuai dengan etika di pemerintahan SOP di ajudannya,” tuturnya.

Namun, Sari menolak menjawab pertanyaan mengenai apakah agenda-agenda di luar pemerintahan dapat dilakukan di dalam fasilitas  pemerintah.

“Ibu gak jawab pertanyaan yang itu ya, tapi ibu kembali ke yang pertama lagi ya: Siapapun yang masuk ke ruang pimpinan kan tetep harus dilayani, terlepas dari kepentingan apa pun dan siapa pun,” paparnya.

Sari juga meyakinkan wartawan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah cukup lama berada dalam birokrasi dan sangat paham etika berpolitik, etika pemerintahan, dan etika kedinasan. Menurutnya, beliau pasti sangat tahu mendudukkan permasalahan secara proporsional.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, hari ini telah dilakukan pemanggilan selanjutnya dan salah satu dari karyawan Pemda yang masuk ke dalam terlapor itu datang, juga 2 anggota DPRD. Mereka masing-masing diklarifikasi sesuai perannya.

“Hasilnya belum. Ini lagi kita kumpulkan agar data-data ini terkumpul. Nanti kan ada kesimpulannya sendiri,” kata Siswandi.

Terkait dengan jangka waktu yang diperlukan untuk melakukan pendalaman dan sanksi apa yang akan di terima terlapor, Siswandi menjelaskan butuh  waktu 5 hari untuk pendalaman, sedangkan sanksinya tergantung pada tindakan tersebut akan mengarah pada pelanggaran apa dan peraturan yang mana. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan