Tiga Pasangan Bukan Suami Istri di Serang Terjaring Razia

Ramzy
9 Agu 2020 11:37
1 menit membaca

KOTA SERANG (SBN) – Tiga pasangan bukan suami-istri terciduk anggota Polres Serang Kota saat sedang melakukan perbuatan asusila di sebuah penginapan di Kota Serang, Minggu, 9 Agustus 2020 dini hari.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk didata dan membuat surat pernyataan.

Kabagops Polres Serang Kota Kompol Giyarto menjelaskan, ketiga pasangan masing-masing berinisial A dan C, I dan I disusul M dan D diamankan di salah satu kamar penginapan yang ada di Kota Serang.

“Mereka semua pasangan bukan suami istri, makanya kami amankan, kami bawa ke kantor untuk didata,” katanya.

Kabagops Polres Serang Kota Kompol Giyarto selaku Karendalops yang memimpin kegiatan Ops Cipkon mengatakan, giat Operasi cipta kondisi (Cipkon) akan terus dilakukan Polres Serang Kota agar memberikan situasi aman dan kondusif untuk masyarakat Kota Serang.

“Kegiatan ini kita lakukan rutin terutama pada malam minggu, kos-kosan, hotel, toko jamu kita pantau dan kita datangi terus-menerus, agar mereka sadar bahwa mereka itu bagian dari penyakit masyarakat (pekat),” tuturnya.

Kapolres Serang Kota, Yunus Hadith Pranoto, mengatakan giat operasi cipta kondisi ini dilakukan Polres Serang Kota untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan