banner 468x60 banner 468x60

Polisi Tangkap Satu Orang Terduga Tersangka Atas Kasus Pemuda Bersenjata di Sukadiri

Ramzy
13 Agu 2020 10:43
KONTAK KAMI 0 465
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mauk telah berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka atas kasus pengerusakan sepeda motor yang dilakukan oleh sekelompok pemuda bersenjata celurit. Kejadian itu berlangsung di Jalan Raya Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 9 Agustus 2020 dinihari.

Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Perkasa menerangkan, usai kejadian itu berlangsung pihaknya langsung mencari saksi mata yang dianggap bisa memberikan keterangan atas kejadian tersebut. Akhirnya terdapat enam orang saksi yang merupakan warga setempat mau memberikan keterangan.

“Awalnya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai saksi, tak lama lagi bertambah. Hingga saat ini sudah ada enam orang,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Rabu, 12 Agustus 2020.

Kresna menuturkan, dari pemeriksaan keenam saksi tersebut, muncullah satu nama yang saat ini masih berstatus terduga tersangka. Nama itu muncul, kata Kresna didapatkan dari keterangan para saksi bukan dari rekaman CCTV yang beredar di masyarakat.

“Di CCTV rekamannya buram, sehingga kita ngambil dari keterangan saksi,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, saksi dalam mengenali terduga lantaran mereka mengenali baju yang dikenakan terduga saat pengrusakan motor berlangsung dan ciri-cirinya sama. Dimana terduga diketahui berdomisili di luar Kecamatan Sukadiri. Adapun motif terduga melakukan pengrusakan tersebut masih belum diketahui dan masih didalami.

“Kita masih lidik dan ngembangin kasusnya, mudah-mudahan semua pelaku dalam kurun waktu satu minggu ini bisa tertangkap. Nanti kita rilis,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan