banner 468x60 banner 468x60

Lima Pelajar Tangerang Akan Gugat Dindikbud Banten ke PTUN

Ramzy
14 Agu 2020 11:28
KONTAK KAMI 0 425
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Lima pelajar asal Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengaku akan menggugat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang.

Dalam wacana gugatan tersebut, kelima pelajar ini, yaitu Gina, Lisna, Amanda, Iriansyah, dan Warningsih akan menggandeng tim advokasi Deni Ismail Pamungkas (DIP) dan Partners. Mereka gagal masuk sekolah dan ditolak SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Padahal, mereka mengklaim telah mengikuti mekanisme yang ditentukan.

Gina salah satu pelajar mengatakan, sebelumnya siswi berprestasi tersebut mendaftar secara online di website PPDB 2020. Kemudian diarahkan untuk memilih jalur pendaftaran. Ada beberapa pilihan yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.

“Saat memilih jalur sempat salah, harusnya jalur prestasi bukan zonasi. Tapi kalau untuk kriteria jarak udah memenuhi syarat tempat tinggal masih satu Kecamatan dengan Sekolah tujuan,” katanya, Rabu, 12 Agustus 2020.

Satu bulan kemudian, Gina mengaku mendapat pemberitahuan tidak lolos. Padahal, sambungnya, pihak sekolah menjanjikan bisa masuk lantaran ada penambahan rombongan belajar.

“Pas dicek di Hp ternyata gak lolos,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Advokasi Fendi Ariwijaya mengatakan akan melakukan langkah-langkah hukum yaitu mulai dari audiensi atau bahkan melayangkan gugatan ke PTUN.

“Seandainya kalau nanti dari pihak Dinas terkait tidak melakukan atau tidak bisa menerima usulan. Maka upaya kami melakukan gugatan ke PTUN,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dari masing-masing orang tua bahwa mereka semuanya sudah memenuhi syarat untuk pendaftaran masuk sekolah.

“Berdasarkan informasi yang didapat, jumlah ruangan belajar di sekolah tersebut awalnya hanya delapan. Kemudian ada pendambahan dua, sehingga jadi sepuluh yang ada itu nantinya akan diisi oleh 288 murid. Jadi para orang tua ini sudah berupaya mengklarifikasi. Kenapa anaknya tidak bisa masuk ke sekolah itu. Namun tidak ada jawaban atau alasan dari pihak sekolah itu,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Barhum mengaku prihatin atas adanya masalah tersebut.

“Dindikbud harus bisa menjelaskan alasan penolakan SMAN 20 Kabupaten Tangerang terhadap lima siswa di Kecamatan Pakuhaji. Saya prihatin kalau ada warga di sekitar sekolah justru tidak masuk jalur zonasi, ada apa ini?,” tegasnya.

Ia meminta, Dindikbud untuk segera melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB di SMAN 20 Kabupaten Tangerang.

“Kalau memang tidak masuk zonasi, harus dijelaskan kepada orang tua siswa. Tapi bila ada oknum sekolah yan bermain, harus segera diberikan sanksi. Kan mudah mengeceknya, kalau ada siswa yang lebih jauh tapi diterima berarti ada permainan,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan