Diduga Pengedar Obat Terlarang, Seorang Buruh Dibekuk Satnarkoba

Joe
15 Agu 2020 19:24
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Seorang pemuda berinisial IS (23) dibekuk Satnarkoba Polres Cilegon, Jumat (14 Agustus 2020) dini hari. IS dibekuk lantaran diduga mengedarkan zat psikotropika type G (gevaarlijk atau berbahaya), jenis hexymer dan tramadol. IS diamankan sekitar pukul 00.15 WIB di depan Kantor Kecamatan Cibeber, Jl. Kedungbaya, Kel. Kalitimbang.

Menurut Kasat Narkoba Porles Cilegon AKP Elang Prasetyo, dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti sebanyak 70 paket plastik bening yang tiap paketnya berisi 7 butir hexymer, 1 lempeng berisi 6 tablet merk tramadol, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 dan 1 buah HP merek VIVO warna hitam juga 1 tas kecil warna hitam.

“Sudah kita amankan berikut barang buktinya,” kata Elang, Sabtu (15 Agustus 2020).

Paur Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan membenarkan bahwa telah ada penangkapan pengedar narkotika berjenis hexymer dan tramadol. Pelaku berprofesi sebagai buruh dan sudah sekitar 4 bulan menjalankan aksinya.

Sigit menambahkan, kepada para orang tua harus terus mengawasi aktivitas anak-anaknya karena peredaran barang terlarang bisa masuk dari mana saja, dari tempat-tempat yang tidak di duga. Oleh karena itu, ia juga mengimbau generasi muda untuk tidak coba-coba melakukannya.

“Saya menghimbau, jauhi narkoba. Jangan sekali-kali mencobanya karena barang tersebut dapat menghancurkan generasi bangsa. Serta apabila menemukan penyalahgunaan narkoba segera melapor pada pihak kepolisian terdekat,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan