banner 468x60 banner 468x60

Wanprestasi, Dewan Minta Putuskan Kontrak PT Persona Banten Persada

Ramzy
19 Agu 2020 14:04
KONTAK KAMI 0 435
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Pasar Induk Rau milik Pemkot Serang merupakan pasar induk terbesar di Kota Serang, tetapi ternyata hanya dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar Rp25 Juta sebulan.

Hal itu membuat Wali Kota Serang Syafrudin beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan kunjungan ke pasar 3 lantai tersebut, Rabu, 19 Agustus 2020.

“Kita melakukan pengecekan Pasar Rau, dan mengunjungi PT Persona Banten Persada selaku pihak ketiga dalam rangka mengevaluasi kinerja, cuma tadi berhalangan. Tapi tidak apa, biar nanti kita agendakan lagi,” ucap Syafrudin.

Ia menambahkan, di Memorendum of Understanding (MoU), dari pemasukan ke Pasar RAU ini 20 persen penghasilannya untuk PAD Kota Serang.

“Tapikan ini sangat jauh sekali, kalau dihitung-hitungan kan dari parkir, salaran toko dan lain sebagainya. Dari yang disetorkan PT Persona Banten Persada setiap bulannya kan masih jauh,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengusulkan agar kerja sama dengan PT Persona Banten Persada tersebut diputuskan.

“Saya merekomendasikan agar diputus saja pihak ketiga ini, pertama wanprestasi, temuan BPK, bayar pajaknya seenak-enaknya,” tegasnya.

Ia mendorong agar pihak Pemkot Serang menggandeng Kejari Kota Serang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Dirapat tadi saya dorong agar segera dilakukan pendampingan dengan Kejari. Kalau diputuskan nanti dipegang Pemda dulu, kalau ada pihak ketiga yang lebih baik dan transfaran kita pake,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan