Siap-siap Tol Baru Sepanjang 13,5 KM di Pantura Akan Segera Dibangun

Ramzy
2 Sep 2020 12:06
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Jalan tol baru menuju akses Bandara Soekarno-Hatta di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang akan segera dibangun. Rencana pembangunan jalan Tol tersebut dimulai dari Desa Kohod Pakuhaji menuju Desa Lebak Wangi Sepatan Timur sepanjang 13,5 KM.

Kemudian ditambah tol sepanjang 3 KM yang nantinya akan menghubungkan Kecamatan Pakuhaji dan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang hingga tembus ke Bandara Soekarno Hatta.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, hari pihaknya telah menggelar pertemuan perdana dengan tiga konsorsium yakni PT. BBI, PT. AIL, PT. FKR. Tak hanya itu, turut hadir juga konsultan, penasehat hukum, dan OPD terkait dalam progres pembangunan tol tersebut.

“Ini pertemuan pertama dan gabungan, dalam rangka menyamakan persepsi terkait rencana pembangunan jalan Tol Kohod Pakuhaji, Lebak Wangi Sepatan Timur, Neglasari, dan Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya, Selasa 1 September 2020.

Ia menuturkan, pada prinsipnya ketiga perusahaan yang masuk dalam konsursium itu setuju untuk memprakarsai dan melaksanakan pembangunan tol tersebut. Lanjut, Maesyal, Pemkab Tangerang dalam hal ini berperan sebagai fasilitator untuk mendampingi proses dan meyakinkan pemerintah pusat.

“Tol itu dibutuhkan masyarakat sebagai jalur alternatif menuju Bandara Soetta. Panjang tol di Kabupaten Tangerang 13,5 KM. BUMD yang terlibat sebagai wadah konsorsium adalah MKR (Mitra Kerta Raharja),” pungkasnya.

Menurutnya, perusahaan manapun yang memprakarsai pembangunan tol ini maka pemerintah pusat tentu akan meminta respons dari pemerintah daerah. Tujuannya, kata Maesyal, untuk mengetahui apakah pemerintah daerah menyetujui, mengetahui seperti apa kajiannya, tingkat kebutuhan masyarakat ke depan dan jalurnya.

“Hal itu tentu yang mengetahui adalah pemerintah daerah,” tuturnya.

Maesyal melanjutkan, pada kurung waktu satu minggu ke depan, pihaknya akan menggelar pertemuan ulang dalam rangka menentukan schedule (tahapan). Tentunya lebih utama dari sisi korespondensi, Bupati Tangerang juga akan menyampaikan hal ini kepada Kementerian PUPR, harus melengkapi bukti administrasi dan sebagainya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan