Terapkan Protokol Kesehatan, Puluhan Pelanggar di Serang Kena Sanksi Sosial

Ramzy
2 Sep 2020 15:35
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Razia masker dalam menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan secara gabungan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri, Dishub Kota Serang dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mendapati puluhan orang tidak mengenakan masker di Pasar Lama, Kota Serang.

“Saat ini banyak juga yang masih melanggar. Tadi kami mulai dari pukul 09.00-10.30 WIB, sudah ada sekitar 30 orang yang kita jaring, ini bisa saja bertambah,” kata Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, Rabu, 2 September.

Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut salah satu langkah untuk mendisiplinkan masyarakat agar sadar dengan kesehatan, serta menekan angka penularan Covid-19 di wilayah Serang.

“Sanksi ini dimaksudkan untuk membuat ada rasa kesadaran diri bagi masyarakat dan agar tidak dilakukan kembali dikemudian hari,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam penjaringan tersebut pihaknya hanya memberikan sanksi secara persuasif dan sanksi sosial.

“hukumannya paling menyapu jalan, push up dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” tutur Kusna Ramdani.

Kusna Ramdani menambahkan, kalau nanti mereka masih tetap melanggar sampai ketiga kalinya, nanti pihaknya akan memberlakukan denda Rp100 ribu.

“Saya himbau kepada msyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker dan jaga jarak,” imbuhnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan