banner 468x60 banner 468x60

Pemkab Tangerang Tetapkan Gedung Diklat Curug dan Hotel Yasmin Jadi Rumah Singgah Pasien OTG Covid-19

Ramzy
14 Sep 2020 11:17
KONTAK KAMI 0 562
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menetapkan Gedung Diklat Kitri Bakti (DKB) dan Hotel Yasmin di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dijadikan sebagai rumah singgah bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19.

Alasan memilih Gedung DKB dan Hotel Yasmin sebagai ruang isolasi pasien OTG, lantaran kluster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang marak terjadi di lingkungan keluarga. Terlebih kedua tempat tersebut, memiliki ruangan yang cukup besar untuk merawat pasien OTG Covid-19.

“Pada Awalnya kita memilih Griya Anabatic kembali menjadi rumah singgah atau ruang isolasi. Tapi melihat pernyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga, maka kami pindahkan ke Hotel Yasmin dan Gedung DKB,” ujar Zaki, Senin, 14 September 2020.

Ia mengatakan, kedua lokasi ini mampu menyediakan fasilitas dua kamar untuk satu keluarga, seperti bapak ibu dengan dua anak. Lanjut Zaki, di Hotel Yasmin Karawaci lebih banyak menyediakan fasilitas kamar untuk keluarga dan perorangan. Berdasarkan survei di Hotel Yasmin terdapat 240 kamar yang nantinya akan digunakan.

“Pertimbangan kita di Hotel Yasmin memiliki lebih banyak kamar, makanya kami pilih saja hotel itu untuk rumah singgah OTG Covid-19,” ujarnya.

Zaki menjelaskan, perawatan atau penangan di kedua tempat tersebut terhadap pasien Covid-19 tidak berbeda alias sama dengan pelayanan yang dilakukan di Griya Anabatic. Salah satunya memberikan fasilitas mulai makan sehari tiga kali, sterilisasi pakaian dan ruangan serta perawatan yang memadai.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan