Ngaku Lagi Susah, Warga Walantaka Ini Tutup Jalan dan Tuntut Ganti Rugi

Ramzy
16 Sep 2020 15:53
3 menit membaca

SERANG (SBN) — Madsari (55) warga Cibogo Timur, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang menutup akses jalan yang diklaim berada di atas tanah miliknya.

Aksi tersebut sudah dilakukannya sejak 3 bulan yang lalu, berdasarkan pantauan, aksi penutupan tersebut dilakukan dibeberapa titik, ada yang digali, dipalang dengan bambu dan ditutup dengan lemari. Sehingga warga sekitar kalau berkendara tidak bisa melaluinya dan perlu memutar dari berbagai jalan alternatif.

“Ini bukan jalan umum, tapi jalan pribadi. Semenjak tahun 1994 itu saya bikin pribadi. Surat-suratnya ada saya beli dari 5 orang, Narisa, Sawi, Siti, Manab, dan Jasudin,” ucap Madsari saat ditemui di rumahnya, Selasa, 15 September 2020.

Dia mengungkapkan, awalnya tidak mempermasalahkan tanah miliknya tersebut digunakan sebagai jalan umum, karena pada waktu itu kondisi perekonomiannya sedang stabil.

“Pada masa itu saya berada lah, mobil punya beberapa. Jadi jalan iyah saya beli aja,” katanya.

Tetapi, lanjut Madsari, dengan seiring berjalannya waktu, kondisinya saat ini sedang mengalami kesusahan, sehingga mengharapkan aset dari tanahnya tersebut.

“Tanahnya kan 1 hektare, tetapi yang dipakai untuk jalan kalau panjangnya 700 meter dan lebarnya 4 meter berarti kan 2.800 meter. Saya tidak muluk-muluk minta ganti rugi sekadar buat bayar utang dan dagang, sekitar satu mobil yang seharga Rp100 juta dan uang Rp200 juta,” tegasnya.

Ia menjelaskan jika tanah tersebut miliknya, hal tersebut dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Dia juga mengklaim telah mengupayakan keinginannya tersebut kepada Pemkot Serang.

“Saya sudah ke wali kota Serang sekitar 5 kali untuk meminta ganti rugi, tapi hingga saat ini belum direspon. Sebenarnya sih mau ganti rugi dari siapa saja, mau pakai iuran warga atau pemerintahtah terserah. Saya kepengennya amalnya separo dan dunianya separo,” jelasnya.

Ia menegaskan, kalau tidak ada ganti rugi maka dirinya akan tetap menutup jalan tersebut.

“Pokoknya kalau tidak ada ganti rugi, tetap akan saya tutup. Mau masyarakat responnya seperti apa saja,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Walantaka, Sahmin, yang juga merupakan mantan Lurah di Nyapah tersebut, mempersilahkan jika ada warga yang mengajukan ganti rugi, tetapi dia minta penegak hukum harus menindaklanjutinya ketika ada pengrusakan.

“Silahkan saja, tetapi kalau sudah mengarah kepada pengrusakan, kan itu jalan dirusak, penegak hukum harus menindaklanjutinya, karena masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Ia menambahkan, jika dia (Madsari) mengklaim jalan tersebut berada di atas tanah miliknya tinggal dibuktikan saja.

“Kalau memang punya dia, iyah tunjukan saja sertifikatnya. Kalau pun dia meminta ganti rugi kepada pemerintah, kan ada prosedurnya,” tuturnya.

Ia juga berdalih, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Kita sudah lakukan berbagai upaya, dari musyawarah secara kekeluargaan, dan lain sebagainya,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan