Resepsi Pernikahan di Kabupaten Tangerang Kembali Dilarang

Ramzy
16 Sep 2020 12:42
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Usai diberikan kelonggaran, resepsi pernikahan yang diberlangsung di Kabupaten Tangerang kembali dilarang. Sebelumnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang memberikan kelonggaran kepada sejumlah aktivitas yang mendengan protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, mulai pekan depan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang tidak memperkenankan perayaan acara resepsi pernikahan yang berlangsung di rumah-rumah.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan boleh dilaksanakan, namun harus dilakukan di gedung-gedung. Adapun, kata dia, jumlah tamu dibatasi hanya boleh 30 orang dan harus menyiapkan protokol kesehatan yang lengkap.

“Kebijakan kita untuk di wilayah-wilayah masyarakat tetap (resepsi) tidak diperkenankan,” ujarnya, Rabu, 16 September 2020.

“Akad nikahnya boleh, akan tetapi perayaannya yang tidak boleh. Hal itu mulai berlaku pada minggu besok,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pengetatan PSBB tersebut harus dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang secara grafik saat ini terus meningkat. Ia juga berharap, seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan protokol kesehatan agar terhindar dari wabah virus Corona.

“Kenapa ini harus dilakukan? Ya untuk mencegah dan berusaha agar tidak terus terjadi penyebaran dan potensi-potensi pencegahan ini harus dilakukan bersama-sama,” tandasnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan