banner 468x60 banner 468x60

Keterlaluan! Residivis Ini Beli Sabu Pakai Uang Pensiunan Orang Tua

Ramzy
29 Sep 2020 12:59
KONTAK KAMI 0 472
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Satnarkoba Polresta Tangerang berhasil membekuk 9 orang tersangka penyalahgunaan narkotika di berbagai wilayah hukum Polresta Tangerang. Satu orang diantaranya adalah seorang residivis yang tega menggunakan uang pensiunan orang tua untuk membeli ganja dan sabu.

“Dalam satu minggu terakhir ini Satreskoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan 9 tersangka, 8 diantaranya adalah pengedar, 1 orang diantaranya adalah pengguna,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 29 September 2020.

Ade mengatakan, seorang pengguna berinisial BA merupakan residivis yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya yang berakhir pada 1 Juni 2020 lalu, BA dengan kasus yang sama mendapat vonis selama 4 tahun 8 bulan. Pada awal Juli, BA tinggal di sebuah kontrakan, dengan uang pensiunan orang tua ia gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan membeli sabu.

“Akhirnya polisi berhasil menangkap BA kembali,” ujarnya kepada wartawan.

Ade menambahkan, tersangka lain juga berhasil ditangkap di berbagai wilayah hukum Polresta Tangerang antara lain di Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja. Dengan pekerjaan tersangka beragam ada yang pengangguran, pekerja swasta, dan pembuat tato. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 121,72 gram dan sabu seberat 58,3 gram.

“Tanpa memiliki izin, tersangka menggunakan dan menyebarkan narkoba. Kasus masih dikembangkan untuk mengetahui pengedar dan menelusuri asal usul barang-barang haram tersebut,” pungkasnya.

Terhadap para tersangka, kata Ade, kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan