banner 468x60 banner 468x60

BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 301 Kilogram Ganja di Serang

Ramzy
30 Sep 2020 14:13
KONTAK KAMI 0 553
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan upaya penyelundupan 301 kilogram narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam truk barang di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, tepatnya di Jalan Raya Merak-Serang, Kampung Margadari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, awal mula penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya melakukan penangkapan.

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menangkap pemilik ganja berinisial AS (30) Warga Bandar Lampung, yang juga merupakan sopir truk Nissan berwarna merah nomor polisi BK 9735 DU,” katanya saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu, 30 September 2020.

Di lokasi penggerebekan, petugas melakukan penghitungan dengan menimbang barang bukti ganja tersebut untuk memastikan berapa berat ganja yang disita.

Hendri menjelaskan, barang haram tersebut hanya dimasukan ke dalam tiga kotak kayu yang berisi 30 Kg lebih setiap kotaknya, dan ke dalam karung besar. Kemudian pelaku hanya menutupnya dengan terepal.

“Kami hampir terkecoh. Tapi karena kami jeli akhirnya berhasil mengungkap karena pelaku tidak menutupi ganja dengan apapun hanya tergeletak dibagian belakang,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, petugas langsung mengamankan barang bukti berupa satu unit truk nissan berwarna merah, satu buah ATM, satu kartu tanda penduduk pelaku dan dua buah handphone.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun penjara hingga hukuman mati,” tandasnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan