SERANG (SBN) — Sebelumnya diberitakan, seorang wanita asal Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku diancam akan ditembak setelah melaporkan salah seorang Kepala Bidang (Kabid) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten atas dugaan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pelecehan.
Humas Kanwil DJP Banten Ida Laila mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut, dan sudah menindaklanjutinya.
“Atasan langsung sudah melakukan mediasi antar kedua belah pihak,” ungkap Ida saat ditemui di Kantor DJP Banten, Kota Serang, Selasa, 29 September 2020.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut merupakan kejadian pribadi, bukan urusan kantor. Sehingga tidak terkait permasalahan wajib pajak maupun perpajakan. Jadi tidak ada kaitannya terkait pelaksaan tugas.
“Tapi tentu kami tindak lanjuti sebagai bagian tata kelola kepagawaian DJP,” ucapnya.
Ida menambahkan, pihak DJP sudah punya kode etik. Dia mengklaim jika pihaknya sudah menerapkan informasi yang terbuka.
“Harapannya tentu seluruh pegawai harus mematuhinya, dan dapat menjaga harkat martabat dan institusi,” katanya.
Dia menegaskan, jika pelanggaran kode etik ada konsuekensinya. Tambahnya, namun tentunya pegawai juga ada hak perlindungan hukum dan sebagainya.
“Kasus ini masih ditindaklanjuti, dan sanksi masih dalam proses,” tutupnya.(Hendra/zie)
Tidak ada komentar