banner 468x60 banner 468x60

Kartu Perdana yang Kadalurasa Tidak Dibagikan Melalui Dinas Pendidikan

Joe
30 Sep 2020 19:59
PENDIDIKAN 0 531
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatullah mengakui bahwa kartu perdana dari salah satu operator seluler (yaitu Telkomsel) yang dibagikan pihak sekolah bukan merupakan bantuan dari Kemendikbud. Hal ini membuat program bantuan kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan menjadi tumpang tindih. Parahnya, kartu perdana dari Telkomsel yang diterima wali murid diakui banyak yang sudah tidak aktif atau kedaluarsa.

Ismatullah mengatakan, kartu perdana yang telah lewat masa berlakunya sebagaimana tampak pada tanggal yang tertera di kartu perdana tersebut sudah diisi ulang oleh pihak operator, tetapi stiker masa berlaku memang belum sempat diganti.

“Meskipun tanggalnya sudah kedaluarsa, tapi sebetulnya bisa digunakan karena sudah diisi ulang,” kata Ismat di ruang kerjanya, Rabu (30 September 2020).

Menurut Ismat, Dinas Pendidikan tidak memberikan pendampingan terhadap pihak operator karena mereka berjalan sendiri di lapangan. Itulah sebabnya banyak anggota masyarakat yang mendapatkan kartu perdana dari Telkomsel yang tidak dapat digunakan.

“CSR bisa menimbulkan seperti itu karena kita tidak membimbingnya. Kalau yang diinput oleh Dinas Pendidikan ke pusat itu sudah dibimbing oleh operator sekolah,” ujarnya.

Masih kata Ismatullah, semula Telkomsel  memberikan sekitar 75.000 kartu perdana karena telah ada kerjasama dengan BPBD. Namun, BPBD bekerjasama dengan Dinas Pendidikan sehingga Dinas Pendidikan tidak ada kaitan secara langsung dengan Telkomsel.

Saat Telkomsel hendak membagikan kartu perdana ke sekolah bekerja sama dengan Dindik dan ditawarkan agar Dinas Pendidikan saja yang membagikan kartu perdana tersebut, pihak provider memilih membagikan sendiri secara langsung.

“Kalau Dinas Pendidikan yang membagikan, saya jamin tak ada yang kedaluarsa karena saya periksa satu persatu,” tutupnya.

Sejauh ini, bantuan kartu perdana dari Telkomsel tidak menjadi fokus pengaduan lantaran kartu tersebut boleh digunakan atau tidak digunakan karena pemerintah sendiri, melalui Kemendikbud sudah memfasilitasi bantuan kuota internet gratis untuk menunjang pembelajaran siswa saat masa pandemi. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan