Selama Sebulan, Polres Serangkap Ungkap 19 Kasus Peredaran Narkoba

Ramzy
1 Okt 2020 13:01
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Polres Serang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama satu bulan tepatnya pada September 2020 ini.

“Kami, pada bulan September ini berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus dengan total 18 pengedar dan 4 orang pemakai. Didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 33,8 gram dan 308 butir obat keras,” ucap Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton dalam konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Rabu, 30 September 2020.

Sejauh ini, lanjut Shilton, dari berbagai kasus paling banyak ditemukan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan peminat orang dewasa.

“Karena itu penggunanya biasanya kebanyakan orang dewasa atau pengangguran maupun pekerja dengan alasan mereka untuk melepas penatnya,” terangnya.

Modus yang dipakai para pengedar tersebut dengan menggunakan sistem tempel dimana pengedar dan pembeli tidak melakukan teransaksi secara langsung.

“Jadi untuk menyamarkan barangnya ini mereka menggunakan modus dengan menyimpanya di bawah pot atau tiang listrik,” ungkap Shilton.

Tak hanya itu, Shilton menegaskan jaringan peredaran narkoba di dalam lapas pun turut dibongkar.

“Kita melakukan pengembangan bekerja sama dengan pihak lapas, lalu kita diberikan akses untuk melakukan investigasi, dan hasilnya kita menemukan peredaran narkoba di dalam lapas itu,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan