Kasatpol PP Kota Serang Klaim Sudah Tindak 1.207 Pelanggar Prokes

Ramzy
13 Okt 2020 14:42
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani menyebut pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak mengenakan masker sejak awal operasi terjaring sebanyak 1.207 orang.

“Kita sudah hampir sebulan setengah menggelar olerasi protokol kesehatan semenjak keluar Peraturan Wali Kota (Perwal), dan sebanyak 1.207 orang kita kenakan sanksi soial,” ucap Kusna saat ditemui di Gedung Setda Kota Serang, Selasa, 13 Oktober 2020.

Dia mengklaim jika saat ini jumlah pelanggar sudah mulai berkurang, dan masyarakat kecenderungan banyak yang sudah menaati protokol kesehatan.

“Sekarang pelanggar cenderung menurun, kalau waktu pertama kali dilaksanakan operasi di pasar lama, yang kena di atas 100 pelanggar. Tapi kalau sekarang paling tinggi hanya 30 orang,” katanya.

Terkait pelanggar, sambungnya, didominasi oleh kalangan menengah ke bawah.

“Kebanyakan yang terjaring itu, dari pedagang kaki lima, pejalan kaki dan lain sebagainya. Hukumannya kita kasih push up, menyapu dan nyanyi, iyah seeperti itulah. Sementara kalau yang sudah sesepuh kita cuma tegur saja,” jelasnya.

Saat disinggung, kenapa belum ada denda yang diterapkan kepada para pelanggar, dia mengaku melihat kondisi masyarakat karena sedang di posisi sulit, sehingga tidak tega kalau dikenakan denda.

“Yang pentingkan tujuan utama untuk menekan pelanggar dan mendisiplankan masyarakat terkait protokol kesehatan sudah tercapai. Masyarakat banyak yang makai masker kalau sekarang. Tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan akan diberlakukan jika pelanggar terus bertambah,” tutupnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan