Di Masa Corona, Pinjam Gerai Tangerang Gemilang Masih Dikenakan Biaya

Ramzy
19 Okt 2020 13:51
3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pandemi Corona belum usai, selain pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, pemerintah juga harus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar dapat bertahan di tengah wabah Covid-19. Faktanya UMKM di Kabupaten Tangerang masih dikenakan biaya saat akan menggunakan fasilitas Gerai Tangerang Gemilang yang berlokasi di Jalan Raya Serang, KM 18,5, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Padahal gedung tiga lantai itu dibangun oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk menunjang dan mempermudah aktivitas UMKM di Kabupaten Tangerang. Walaupun berada di tengah pandemi Covid-19 belum ada keringanan atau relaksasi yang diberikan oleh pengelola kepada pelaku UMKM yang hendak menggunakan fasilitas di gedung tersebut.

Ketua Kopsyah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Kamaruddin Batubara selaku pengelola Gerai Tangerang Gemilang mengatakan, UMKM Kabupaten Tangerang yang hendak mengenakan fasilitas yang berada di dalam maupun luar Gerai Tangerang Gemilang harus mengeluarkan biaya. Walaupun di masa pandemi ini, kata dia, belum ada kebijakan yang dikeluarkan untuk memberikan relaksasi atau keringanan biaya bagi pelaku UMKM, adapun untuk tarifnya Komarudin enggan membeberkan.

“Iya masih berlaku tarif bagi UMKM, tapi saya kurang tau berapa nilainya,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Jumat, 16 Oktober 2020.

Menurutnya, uang yang didapat dari UMKM diperuntukkan dalam memenuhi kebutuhan operasional Gerai Tangerang Gemilang, sejak Pemkab Tangerang memberikan kewenangan kepada Kopsyah BMI untuk mengelola pada pertengahan tahun 2019 silam. Adapun, kata dia, kebutuhan operasional yang dimaksud untuk menggaji tiga orang satpam, dua orang petugas kebersihan, air, sampah dan biaya listrik.

“Gaji pegawai kita beri sesuai dengan UMR, biaya listrik mencapai 7-8 juta rupiah per-bulan,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, tarif yang diberlakukan tidak begitu besar ketimbang tarif sewa tempat di lokasi lain. Menurutnya, pemberlakuan tarif sudah dilakukan saat masih dikelola oleh Pemkab Tangerang dulu. “Kalau ada untung, tentunya ada pembagian buat Pemda Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani mengatakan, Kopsyah BMI harus memberikan keringanan kepada UMKM terlebih di tengah pandemi covid-19 yang sedang berlangsung saat ini. Gerai Tangerang Gemilang, kata Deden, justru harus bisa menjadi tempat percontohan di Kabupaten Tangerang yang bisa meningkatkan UMKM di tengah kondisi ekonomi yang merupakan dampak pandemi.

“Jangan sampai memberatkan masyarakat dengan adanya pemberlakuan tarif,” pungkasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini sedang gencar memberikan stimulasi bagi pelaku UMKM. Namun, kata dia, ketika ada UMKM yang hendak berusaha di lokasi itu harus terkena tarif. “Anggaplah jika tarifnya Rp1,5 itu kan berat bagi usaha mikro dalam kondisi saat ini,” jelasnya.

Ia menjelaskan, mulai pembebasan lahan, hingga pembangunan Gerai Tangerang Gemilang dibiayai oleh APBD. Jika memang ada tarif yang diberlakukan dasar hukumnya apa, karena yang digunakan adalah aset pemerintah kabupaten Tangerang. Jika memang ada tarif atau “sewa” itu pun harus terlapor ke kas daerah dan jika memang ada pembagian keuntungan itu dasarnya apa.

“Indag dan BMI dasarnya apa sampai ikut memungut, pakai acuan hukum yang mana, dan satuan harganya menggunakan apa,” tandasnya.

Deden menambahkan, semua gedung yang dibangun oleh APBD sudah pasti akan menjadi aset pemerintah daerah. Tentunya, kata dia, pemerintah daerah harus menganggarkan untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Justru, pihaknya mempertanyakan apakah selama ini Pemkab Tangerang menyediakan anggarannya.

“Karena Gerai Tangerang Gemilang punya Pemkab Tangerang, jadi harus anggarkan. Bagaimana UMKM bisa hidup, biaya operasionalnya saja tidak diperhatikan,” pungkasnya.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan