banner 468x60 banner 468x60

301 Kg Ganja Dimusnahkan BNNP Banten

Ramzy
21 Okt 2020 12:05
KONTAK KAMI 0 486
1 menit membaca

SERANG (SBN)—Narkotika jenis ganja sebanyak 301 Kg dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Aksi pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Heru Winarko. Turut hadir Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan, Perwakilan DPRD, perwakilan Kejaksaan, perwakilan pengadilan, perwakilan Kemenkumham dan perwakilan MUI.

Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, ratusan kg ganja tersebut merupakan hasil penangkapan pada Kamis, 24 September lalu di sebuah parkiran warung kopi jalan raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang, Banten.

“Barang haram tersebut berada di sebuah truk, yang dibawa oleh seorang berinisial AS (32). Kemudian petugas Tim Brantas BNNP berhasil melakukan penangkapan,” ucapnya, Rabu, 21 Oktober 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan, jelasnya, 1 unit truk Nissan berwarna merah dengan nomor polisi BK 9735 DU, 1 unit kartu ATM, 1 buah KTP tersangka, 2 buah handpon.

“Pasal yang dilanggar adalah 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan