1.350 Saksi Dugaan Penyeleweng PKH di Kecamatan Tigaraksa Telah Diperiksa Kejari

Ramzy
23 Okt 2020 14:27
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa. Memasuki minggu ke empat, Kejari Kabupaten Tangerang telah berhasil memeriksa sebanyak 1.350 saksi.

Untuk menemukan titik terang, dalam sehari Kejari Kabupaten Tangerang rutin memeriksa saksi sebanyak 70 hingga 80 orang. Para saksi pun mendapat fasilitas berupa penjemputan dengan kendaraan bus dan konsumsi yang diberikan usai diperiksa.

Para saksi yang merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) ini diperiksa dalam sehari terbagi dalam beberapa sesi. Setiap sesi diperiksa 10 hingga 20 orang. Mereka dimintai keterangan tentang cara pengambilan dana bantuan yang melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Terutama sepanjang tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, saksi dijemput menggunakan bus berdasarkan jadwal sesi setiap harinya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan penyesuaian terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Kasus dugaan penyelewengan dana PKH tahun anggaran 2018 hingga 2019 belum menetapkan tersangka,” ucapnya, Jumat, 23 Oktober 2020.

Ia mengungkapkan, fokus pemeriksaan masih seputar pendalaman setiap keterangan yang didapat dari saksi. Menurutnya, hal tersebut ditujukan untuk mendapatkan titik terang. Dari jumlah 3.600 saksi, hingga saat ini sudah ada 1.350 saksi KPM yang berhasil diperiksa petugas.

“Kalau satu hari kita panggil saksi sebanyak 70 hingga 80 orang maka bisa memakan dua bulan lebih. Diperkirakan selesai pada awal Desember mendatang,” pungkasnya.

Ia melanjutkan saksi KPM di Kecamatan Tigaraksa jumlahnya sekira 3.600 orang. Tentunya akan terus dalami setiap keterangan yang didapat dalam upaya pengembangan. Saat ini, kata Nana, belum sampai pada tahap penetapan tersangka baru penyidikan dengan agenda pemanggilan saksi.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan