banner 468x60 banner 468x60

Disebut Tak Transparan, Begini Kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang

Ramzy
23 Okt 2020 11:04
KONTAK KAMI 0 470
3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan angkat bicara soal proses rotasi dan mutasi ASN Kabupaten Tangerang yang disebut tidak transparan. Tak hanya itu, ia pun membantah bahwa acara pelantikan dan ucap janji pejabat administrator, pengawasan, dan pejabat fungsional dilakukan secara diam-diam.

Hendar mengatakan, pihaknya tidak menghindar usai pelantikan, melainkan saat itu diminta untuk langsung menghadap bupati. Data rotasi dan mutasi tidak langsung diberikan kepada awak media, lantaran tengah mencocokkan data yang dibacakan dengan berita acara. Tujuannya, kata dia, supaya tidak ada salah ketik data pada saat dipublikasikan kepada masyarakat.

“Setelah cocok nanti kita akan publis. Apabila telah dipublis ada kesalahan, tentu akan menjadi masalah bagi kita, ditambah kabidnya kan baru,” jelasnya saat dijumpai Wartawan di ruangannya, Kamis, 22 Oktober 2020.

Hendar juga mengaku tidak berniat untuk menutupi, melainkan ia lebih menekankan pada prinsip kehati-hatian. Ia membantah adanya dugaan transaksional jabatan yang dilontarkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang. Justru, kata dia, saat ini pihaknya sedang memerangi transaksional jabatan dengan mengubah regulasi agar promosi tidak diusulkan secara pribadi. Hasilnya, saat ini pihaknya hanya menerima usulan promosi dari kepala OPD, tidak dari perseorangan.

“Kalau lewat perorangan, disitu pasti muncul transaksi dan yang lebih mengetahui ASN yang layak dipromosikan adalah kepada OPD setempat,” ujarnya.

Menurutnya, banyak pihak yang tidak suka dengan regulasi ini, sebab peluang pengajuan promosi perseorangan ditutup, jika memang ada pihak yang transaksi akan dilempar ke Kabid Pembinaan. Adapun resiko yang didapati yaitu diturunkan pangkatnya, jabatannya, bahkan bisa diberhentikan dari ASN.

Ia pun menjelaskan, mengapa pembagian surat undangan berlangsung di malam hari, sebab mutasi dan rotasi merupakan hal yang sensitif. Jika memang diberikan jam 3-4 sore, maka konsep akan berubah, bahkan dulu pernah ada ASN yang menerima surat undangan namun tidak dilantik.

“Saya membagikan malam hari itu, karena proses pengetikan nama yang cukup lama dan itu juga atas perintah pimpinan bukan keinginan sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat proses rotasi dan mutasi berlangsung pihaknya telah melayangkan pemberitahuan kepada seluruh Forkopimda termasuk DPRD Kabupaten Tangerang. Dalam proses ini, setiap kepala OPD mengusulkan pegawai terbaiknya untuk mengikuti promosi. BKPSDM Kabupaten Tangerang yang menampung usulan tersebut, jika ada perintah untuk dibahas di Baperjakat (Badan Pertimbangan, Jabatan dan Kepangkatan), maka akan dibahas sesuai dengan kelayakan.

“Setelah dibahas, hasilnya diploting sesuai dengan jumlah posisi yang kosong,” ungkapnya.

Sesuai aturan, kata dia, keterlibatan DPRD hanya sekedar mengusulkan saja alias tidak terlibat langsung dalam proses rotasi dan mutasi. Menurutnya, sudah ada beberapa usulan dari DPRD dan itu sudah dibahas di Baperjakat, semuanya usulannya normatif.

“Ada lima unsur Baperjakat yaitu, Sekda, Inspektur, Asda I, Asda III, dan BKPSDM Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan