banner 468x60 banner 468x60

Galau Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Cisoka Cabuli Dua Anak Kandungnya

Ramzy
26 Okt 2020 14:36
KONTAK KAMI 0 527
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — HS seorang ayah dua anak yang merupakan warga Kampung Megu, Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

HS melakukan perbuatan biadab tersebut tatkala sekian lama ditinggal oleh sang istri kerja di luar negeri menjadi tenaga kerja wanita (TKW). Sepatutnya, HS membantu tugas sang istri merawat anak, HS malah tega mencabuli kedua orang anaknya yang masih berusia 7 dan 4 tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya tersebut, kini HS terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SuaraBantenNews, HS tega mencabuli kedua anaknya itu lantaran tidak kuat menahan nafsu setelah ditinggal istrinya bekerja menjadi TKI di luar negeri.

“Pengakuan HS, motif melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad, Senin 26 Oktober 2020.

Agus menjelaskan, HS tadinya hanya menggagahi anak pertamanya yang masih berumur 7 tahun. Namun karena belum puas, kata Agus, ayah galau ini tega melampiaskan nafsu birahi kepada anak bungsunya yang masih berumur 4 tahun.

“Kalau yang bungsu, itu dicabuli dengan cara di colok dan mpok-mpok. Pengakuan pelaku melakukan hal itu dua sampai tiga kali kepada anak-anaknya,” ujar Agus.

Perbuatan bejat HS terungkap saat adanya laporan ke Mapolresta Tangerang pada 9 September 2020. Dia diancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan