banner 468x60 banner 468x60

Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Cilegon Masih Bermasalah

Joe
6 Nov 2020 23:37
POLITIK 0 579
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Komisi Informasi (KI) Banten akhirnya mengunjungi Pemerintah Kota Cilegon terkait monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik tahunan. Sebelumnya, dari 8 Kabupaten / Kota yang mengikuti tahapan presentasi virtual keterbukaan informasi badan publik, hanya Kota Cilegon yang tidak mengikutinya. Padahal tahapan presentasi itu merupakan penilaian pemeringkatan informasi badan publik tahunan yang dilaksanakan oleh KI.

“Badan Publik itu menggunakan anggaran negara, jadi harus terbuka informasinya, bukan anggarannya,” begitu kata Nana Subhana ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Jumat (6 November 2020) di Kantor Diskominfo Cilegon.

Usai keluar dari ruangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo Cilegon, Komisioner KI Banten menyampaikan bahwa regulasi Pemkot Cilegon mesti diperbaiki, karena alasan ditemukannya website Kominfo dalam maintenance atau gangguan.

“Sebenarnya selama melayani permohonan, dan penggunaan informasi, bisa ikut presentasi, kan nanti penilaian ada di kita,” ujar Nana.

Masih kata Nana, Pemerintah Daerah penting mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak ikut sertanya Pemkot Cilegon dipastikan akan berpengaruh kedepannya. Karena dalam perundang-undangan, KI bertugas mendorong adanya transparansi informasi.

“Penilaiannya nanti dari pemantauan web, presentasi peserta lewat daring, lalu visitasi secara langsung,” paparnya.

Dalam presentas secara virtual yang diselenggarakan itu Komisi Informas memfasilitasi sesuai aturan perundang-undangan, yang pada intinya kewajiban badan publik memfasilitasi kebutuhan informasi warganya.

Sementara itu, Atiqoh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Diskominfo Cilegon mengatakan, telah menerima banyak masukan yang diberikan pihak KI Banten terutama untuk memahami aturan baru. Kedepan, pihaknya akan menindaklanjuti semua masukan yang diterimanya.

“Yang menjadi catatan adalah walaupun dengan keterbatasan seperti aplikasi yang ada. Tapi kita tetap berikan informasi. Walaupun tak melalui PPID website,” jelasnya.

Selain itu, alasan kenapa Pemkot Cilegon tidak mengikuti Monev keterbukaan informasi badan publik yang di selenggarakan KI, kata Atiqoh terdapat kendala teknis. Kemudian Atiqoh juga mengaku akan bekerjasama dengan Bidang PTIK Diskominfo terkait perbaikan aplikasi.

Ia mengakui, pada Tahun 2019 Pemkot Cilegon masuk kategori paling rendah untuk kategori keterbukaan informasi pada Pemerintah Kota/Kabupaten.

“Kemaren kita di beritanya paling buncit, tapi nilai kita kan waktu itu cukup informatif,” tandasnya. (Wawan/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan