banner 468x60 banner 468x60

Dana Hibah dan Bansos dari Pemkot Cilegon Kembali Digugat Warga

Joe
10 Nov 2020 10:21
POLITIK 0 614
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Cilegon yang berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2020 digugat salah seorang warga Kota Cilegon, Ahmad Munji. Dalam berkasnya ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas dana hibah dan bansos yang berasal dari APBD-P Tahun 2020.

10 orang yang dijadikan tergugat adalah

  1. Ati Marliat, calon Wali Kota Cilegon (petahana),
  2. Ahmad Jubaedi, Kepala Sinas Sosial Kota Cilegon,
  3. Ismatullah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon,
  4. Teten Heriaman Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cilegon.
  5. Maman Mauludin, Kepala BPKAD Kota Cilegon,
  6. Irjjen Firli Bahuri, Ketua KPK RI,
  7. Kiagus Ahmad Badaruddin, Ketua PPATK RI,
  8. Agung Firman Saputra, Ketua BPK RI
  9. Ardan Ardiperdana, Ketua BPKP RI, dan
  10. M. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Dalam pokok perkara gugatannya Ahmad Munji mengatakan, Pemerintah Kota Cilegon pada APBD-P Tahun 2020 telah mengalokasikan belanja hibah dan bansos dengan 12 kode rekening yang telah ditetapkan dan akan dicairkan pada bulan November dan Desember 2020.

“Jika bansos tersebut dicairkan, itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan rentan digunakan oleh tergugat 1 untuk menggiring masyarakat agar memilihnya pada 9 Desember 2020,” kata Munji dalam surat gugatannya.

Oleh karena itu, Ahmad Munji memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara untuk memerintahkan kepada tergugat I hingga tergugat lV agar pencairan dana hibah dan bansos yang berasal dari 12 kode rekening pada APBD-P Tahun 2020 itu dihentikan terlebih dahulu sampai putusan perkara itu mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila kode rekening yang disebutkan di atas sudah dicairkan, dana hibah dan bansos dari kode rekeking yang disebutkan agar dikembalikan ke kas daerah Kota Cilegon.

Surat gugatan Ahmad Munji ini telah diterima Pengadilan Negeri Serang pada Jumat, 6 November 2020, dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 156/Pdt.G/2020/PN.Srg.

Sebelum ini, dana hibah dan bansos dari APBD Tahun Anggaran 2018-2020 juga digugat warga bernama Muhamad Kholid. Menurut Humas PN Serang Guse Prayudi (Selasa, 10 November 2020), kasusnya saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Serang. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan