banner 468x60 banner 468x60

Buruh Banten Gugat Kenaikan UMK 1,5 Persen, APINDO: Seharusnya Mereka Bersyukur

Joe
23 Nov 2020 15:05
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten sebesar 1,3 persen. Atas penetapan tersebut, tak sedikit dari buruh yang kekeh meminta agar pemerintah menaikkan UMK sebesar 3,33.

Ketua DPD SPSI 1973 Provinsi Banten Imam Sukarsa mengatakan, kenaikan UMK yang telah ditetapkan oleh Pemprov Banten sejatinya belum sepenuhnya mengakomodir aspirasi yang dikehendaki oleh para buruh. Lanjut Imam, upaya yang akan dilakukan oleh buruh yakni menggelar kembali aksi unjuk rasa di KP3B Serang beberapa hari mendatang.

“Keinginan kita kenaikan UMK sebesar 3,33 persen. Selain unjuk rasa kita juga akan gugat ke PTUN, ” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Senin, 23 November 2020.

Selain itu, kata dia, sebanyak 600 ribu buruh Provinsi Banten yang tergabung dalam 11 serikat buruh akan menarik dukungannya terhadap WH. Alasannya, kata dia, WH tidak pro terhadap nasib para buruh dan tidak mengakomodir dengan serius kepentingan buruh di Banten.

Ketua APINDO Kabupaten Tangerang Hery Rumawatine mengatakan, dengan naiknya UMK sebesar 1,5 persen di tahun 2021 mendatang, pihaknya meminta agar para buruh bisa bersyukur. Sebab, kata dia, tidak semua daerah bisa menaikkan UMK sebesar 1,5 persen di masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Seharusnya mereka bersyukur,” tandasnya kepada SuaraBantenNews.

Ia meminta agar para buruh bisa taat asas dan hukum. Karena berdasarkan edaran Kemenaker, di situ dinyatakan tidak adanya kenaikan UMK di tahun 2021 melainkan UMK yang berlaku adalah UMK di tahun 2020. Namun, kata dia, Gubernur Banten memilih untuk menaikkan dan itu juga telah menyalahi atauran. Seharusnya, lanjut dia, serikat pekerja bisa bersyukur dan memahami atas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah di masa pandemi.

“Kenaikan UMK 1,5 persen APINDO juga keberatan.Karena sudah ada sebagian perusahaan yang bertahan dan ada juga yang sudah tutup,” ungkapnya.

Ia menambahkan, secara resmi terdampat 200 anggota APINDO yang terdaftar. Secara detail ia belum mendata pengurus dan anggota APINDO yang masih bertahan dan yang sudah gulung tikar. Menurutnya, hampir semua pengusaha terdampak, terkecuali perusahaan yang bergerak di bidang minuman dan makanan.

“Perusahaan yang terdampak, mereka berusaha bertahan dengan adanya pengurangan tenaga kerja, upah, jam kerja dan sebagainya,” tutup Hery. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan