Suarabantennews.com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami supir dan kenek truk yang mengangkut solar seberat 14 kiloliter di Jalan Tol Tangerang-Merak km 75 pada 24 Juli 2025.
Polisi menangkap 6 tersangka, yaitu AS, FL, JA, MR, SU, dan HA, serta menetapkan 2 pelaku lain sebagai DPO, yaitu RH dan KK.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setyawan, sindikat ini telah merencanakan aksi pencurian tersebut sejak 23 Juli 2025 dan telah melakukan aksinya di beberapa tempat, termasuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Para pelaku menggunakan modus menghimpit kendaraan truk dan melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata.
Dian menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksi tersebut dengan cara memaksa supir dan kenek turun dari kendaraan truk, kemudian membawa mereka ke tempat lain dan mengikat tangan serta menutup mata mereka dengan lakban. Sementara itu, para pelaku lainnya membawa truk tangki yang bermuatan solar ke tempat penampungan untuk dijual.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku mendapatkan keuntungan pribadi dari aksi pencurian tersebut. Mereka menjual solar curian ke penadah dan membagi keuntungan sebesar Rp. 11.500.000,- per orang. Total keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai Rp. 110.000.000,- dari penjualan 14.000 liter solar.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone dan kendaraan truk tangki yang bermuatan solar. Para tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara atau hukuman mati/seumur hidup karena melanggar Pasal 365 KUHPidana.
Dian menegaskan bahwa Polda Banten akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan toleran terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan akan terus berupaya untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya yang masih buron,” kata Dian.
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus ini.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan hukuman yang berat,” tambah Dian.
Polda Banten juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan perjalanan, terutama di jalan tol.
“Jika menemukan kejadian yang mencurigakan, segera hubungi polisi terdekat atau call center Polda Banten,” kata Dian.
Dengan keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku lainnya yang masih melakukan tindak pidana serupa.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada warga Banten,” tutup Dian.