PEMKAB TANGERANG membutuhkan lahan setidaknya 5 hektare untuk program Waste to Energy atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pernyataan itu disampaikan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat meninjau kesiapan lahan untuk PSEL di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Senin (13/10/25).
“PSEL ini dibutuhkan lahan minimal 5 hektar, namun saya minta agar disiapkan lebih luas lagi dari itu,” kata Maesyal.
Maesyal ingin memastikan kesiapan lahan secara matang agar pembangunan bisa segera dilaksanakan. Maesyal bilang, saat ini Pemkab Tangerang tengah menyiapkan lahan yang akan dikerjasamakan dengan pihak swasta dan pemerintah pusat untuk mendukung program PSEL, merupakan salah satu program strategis Pemerintah Pusat.
Dia menjelaskan, Kabupaten Tangerang telah ditetapkan sebagai salah satu daerah yang layak untuk pelaksanaan PSEL karena memiliki ketersediaan lahan dan kapasitas timbunan sampah yang cukup besar. Selain lahan, dia juga menegaskan pentingnya dukungan infrastruktur penunjang seperti pasokan air bersih dan akses jalan yang memadai.
“Kita juga akan pastikan kebutuhan air dan infrastruktur lainnya terpenuhi,” terang Maesyal.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat menerangkan, saat ini tengah melakukan tahapan persiapan lahan dan penataan kawasan TPA Jatiwaringin agar sesuai dengan standar teknis PSEL dari Pemerintah Pusat
“Kami terus melakukan penataan lahan dan perapian areal tumpukan sampah agar sesuai dengan kebutuhan minimal yang dipersyaratkan, yaitu 5 hektare,” ucap Ujat.
Ujat menambahkan, PSEL akan menjadi langkah besar dalam pengelolaan sampah berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. Selain mengurangi volume sampah di TPA, juga menghasilkan energi listrik ramah lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat.