Berpartisipasi Jadi Pemantau Pilkada Cilegon, JRDP Daftar ke KPU

Joe
27 Agu 2020 22:28
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau Pilkada Kota Cilegon Tahun 2020.  JRDP mendaftarkan lembaganya dan data nama pemantau yang tersebar di 8 kecamatan ke Kantor KPU, Kamis (27 Agustus 2020).

Rizki Putra Sandika selaku Kordinator JRDP mengatakan, sebagai anggota masyarakat sipil, JRDP hadir pertama kalinya dalam proses demokrasi di Kota Cilegon dengan harapan dapat membawa nilai demokrasi menjadi lebih baik.

“Misalnya kita mendorong agar perdebatan antara paslon sesuai nilai-nilai demokratis sehingga bisa membawa demokrasi yang sehat dan kondusif. Selain itu, JRDP bisa mengawal dan mengedukasi masyarakat,” kata Rizki usai menyerahkan berkas di KPU Cilegon, Kamis (27 Agustus 2020).

Lebih lanjut Rizky menjelaskan, JRDP akan mendampingi KPU dan Bawaslu dalam membangun demokrasi yang berkualitas di Cilegon.  Ia juga berharap tidak ada isu politik yang mengarah ke isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan politik uang (money politics).

“Kita mendorong dan memberi dukungan peran Bawaslu, terutama persoalan penindakan terhadap pelanggaran di Pilkada. Saat ini kan ada beberapa kasus pelanggaran ASN yang belum tahu kejelasannya dari  KASN,” imbuhnya.

Koordinator JRDP Ade Buhori mengatakan kegiatan pemantauan akan dilakukan pada 6 tahapan, yakni pencalonan, pendataan pemilih, kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi berjenjang.

“JRDP memiliki tradisi pemantauan yang cukup baik, Tahun 2018 kami mendapat akreditasi memantau Pilkada Kota Serang, sementara pada 2019 kami mendapat akreditasi dari Bawaslu RI sebagai pemantau nasional,” ujar Ade.

Pada Pilkada 2020 ini di Banten, lanjut Ade, JRDP telah mendaftarkan lembaganya untuk memantau tiga daerah, yakni Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

Pihaknya juga akan membangun kerjasama sosial dengan seluruh elemen agar pemantauan berjalan efektif, seperti dengan mahasiswa, akademisi, pers, dan lembaga pemantau lainnya.

“Jika akreditasi dari KPU sudah kami peroleh, kami berencana menemui Bawaslu. Kami ingin membangun persepsi yang sejalan dengan Bawaslu dalam hal pengawasan dan pencegahan agar kualitas Pilkada ini terjaga,” jelas Ade.

Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi mengatakan, hingga saat ini pemantau Pilkada Cilegon baru satu yang mendaftar, yakni JRDP.

Irfan mengaku sangat mengapresiasi hal tersebut mengingat KPU memiliki kepentingan yang sama, yaitu mewujudkan proses demokrasi yang berjalan baik dan berintegritas, terutama hasilnya bisa memiliki legitimasi kuat di masyarakat.

Selain itu, dalam Pilkada diperlukan penguatan dari unsur sipil untuk berpartisipasi di tiap tahapan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi lembaga pemantau, di antaranya netralitas dan sumber dana yang dilampirkan dalam berkas.

“Nanti kita akan verifikasi berkas pendaftaran itu. Hal apa yang perlu diperbaiki nanti kami sampaikan. Kalau sudah memenuhi syarat, bisa menjadi pemantau yang terdaftar,” tutup Irfan. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan