banner 468x60 banner 468x60

Siswi SMA di Cikande Digilir Dua Pria

Joe
8 Jan 2021 13:00
2 menit membaca

SERANG (SBN) — RM (26) dan FS (16), keduanya asal Kampung Kadingding, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diringkus petugas kepolisian setelah tega menyetubuhi berkali-kali seorang siswi SMA pada malam pergantian tahun, Minggu, 31 Desember 2020.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan peristiwa itu bermula saat kedua pelaku tengah meminum minuman beralkohol. Lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat WhatsApp hingga akhirnya korban mau dan dijemput dengan pelaku.

“Kedua tersangka mabuk di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS menjemput korban di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor,” kata Mariyono, Jumat, 8 Januari 2021.

Dia menambahkan, setelah larut malam kemudian korban meminta kepada para pelaku untuk diantarkan pulang, tetapi para pelaku justru membujuk korban agar mau ikut menginap di kontrakan RM yang sehari-hari berjualan nasi goreng.

Dengan kondisi pelaku yang mabuk ini, lanjut Mariyono, korban digilir dua lelaki biadab ini di rumah kontrakan tersebut. Puas menggauli korban, keduanya meninggalkan begitu saja. Saat malam tiba, korban pulang ke rumah dengan kondisi pucat.

“Pelaku membujuk korban yang masih berusia 15 tahun ini untuk menginap di kontrakan, karena sudah larut malam korban pun mau. Setibanya di sana korban pun digilir oleh kedua pelaku,” jelasnya.

Korban pulang ke rumah dengan kondisi pucat. Sesampainya di rumah, korban bercerita pada orangtuanya perihal kejadian yang menimpanya. Tak terima dengan perbuatan bejat kedua pelaku ini, orang tua korban melaporkannya ke kepolisian.

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.(Hendra/zie/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan