Regulasi Penjara dan Denda karena Menolak Vaksinasi Perlu Dikaji Lagi

Joe
13 Jan 2021 19:17
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Praktisi hukum di Kota Cilegon menilai regulasi penjara dan denda bagi yang tidak bersedia divaksin dengan hukuman penjara dan denda Rp100 juta itu perlu dikaji lagi, Rabu (13 Januari 2021).

Basir, S.H., salah seorang praktisi hukum, mengatakan bahwa informasi yang ia baca di media hariankontan.co.id, yaitu bahwa siapa yang tidak mau atau menolak divaksin akan mendapatkan sanksi pidana hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta itu terlalu berlebihan.

Regulasi tersebut, kata Basir, terkesan memaksa dan berbau bisnis. Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua orang bersedia untuk disuntik vaksin karena alasan tertentu. Alangkah baiknya bila vaksin itu diganti dengan yang lain, misalnya dengan obat berbentuk pil atau bentuk lainnya.

“Kalau untuk vaksin saya setuju. Tapi, kalau urusan suntik, belum tentu semua orang bersedia karena alasan trauma atau takut dengan benda tajam,” terangnya.

Bukan hanya itu, denda senilai Rp100 juta tidak semua orang mampu dan memiliki uang sebanyak itu. Hal inilah yang mungkin akan menimbulkan berbagai anggapan, salah satunya adalah bahwa pemerintah tengah berbisnis di balik vaksin covid-19.

“Saya berharap Pemerintah mengkaji kembali terkait regulasi tersebut dan mengganti dengan cara lain. Jangan sampai cara itu justru menjadi persepsi negatif bagi pemerintah itu sendiri,” tambahnya.

Meski begitu, ia menyetujui adanya vaksin covid-19 karena langkah ini adalah upaya untuk mencegah persebaran virus covid-19. Menurutnya, sistem kekebalan akan terbangun di dalam tubuh sehingga virus akan sulit masuk ke dalam tubuh.

“Saya tidak mempersoalkan hal yang berkaitan dengan medis, tetapi saya menitikberatkan pada soal regulasi di atas,” tandasnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan