PSBB di Banten Diperpanjang Menjadi Tahap Kelima

Joe
19 Jan 2021 16:36
1 menit membaca

SERANG (SBN) — PBB di Banten diperpanjang menjadi tahap kelima melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari yang akan dimulai pada 19 Januari 2021 sampai dengan 17 Februari 2021, tetapi dapat diperpanjang lagi jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti, Selasa (19/01/2020).

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan, alasan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Melalui Keputusan itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mewajibkan Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta secara konsisten menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Demikian juga, waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota. (Hendra/Atm).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan