banner 468x60 banner 468x60

Pelanggar Prokes di Banten akan Dikenakan Denda atau Kurungan

Joe
28 Jan 2021 19:08
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan covid-19 telah disetujui DPRD Banten hari ini, Kamis (28/1/2021), dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang. Dalam perda tersebut ditetapkan pelanggar prokes di Banten akan dikenakan denda atau kurungan.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai sidang paripurna tersebut mengatakan perlu adanya perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Provinsi Banten.

“Jadi, sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja pemerintah, TNI, dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” katanya.

Andika meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut karena semua upaya yang dilakukan pemerintah, TNI, dan Polri sekuat apa pun tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri.

Andika menjelaskan, perda tersebut adalah  komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan.

“Perda ini akan menjangkau seluruh wilayah Provinsi Banten dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan covid-19 secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di kabupaten dan kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya.

Dalam dokumen perda yang SuaraBantenNews terima, Bab X: Ketentuan Pidana, Pasal 26, menyebutkan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20 dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 hari.

Kemudian, pada Pasal 27 disebutkan, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab atau penyelenggara fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan sebagaimana dimaskud pada pasal 11 ayay (1) huruf a dan Pasal 20 dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp500 ribu atau paling banyak sebesar Rp5 Juta atau pidana kurungan paling lama 3 hari. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan