Perda Digugat Pengusaha, GPSM Minta DPRD Kota Serang Pertahankan

Joe
10 Feb 2021 17:50
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan dilayangkan oleh salah seorang pengusaha hiburan malam.

Gugatan tersebut menyoal pembatasan peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Serang. Selain itu, perda tersebut juga digugat karena dalam penyusunannya tidak melibatkan para pengusaha. Oleh karena itu, penggugat memohon perda tersebut diuji materi (judicial review).

Dalam menyikapi hal tersebut, sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) Kota Serang mendatangi DPRD Kota Serang dan meminta penjelasan atas gugatan tersebut.

GPSM diterima Ketua DPRD Banten Budi Rustandi, Wakil Ketua II DPRD Roni Alfanto, dan Wakil Ketua III DPRD Hasan Basri. Selain itu, audiensi itu juga dihadiri Kabag Hukum Pemkot Serang Subagyo.

Ketua GPSM Kota Serang K.H. Jawari mengatakan, pihaknya menanyakan gugatan yang dilakukan para pengusaha hiburan malam di Kota Serang karena Perda PUK yang mengatur peredaran miras ini menurutnya sudah final.

“Tadi kami kaget, Perda PUK sudah disahkan oleh legislatif ternyata ada gugatan. Tapi, alhamdulillah, ternyata Dewan juga sekapat sama kita bahwa itu sudah selesai,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menanyakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang karena belum kunjung selesai, padahal Perda sudah disahkan pada 2019.

“Padahal disahkannya perda itu sudah setahun yang lalu, tetapi perwal belum selesai. Apakah kurang orang pintar atau kurang biaya? Kalau Perwal belum selesai juga, nanti kami pertanyakan,” katanya.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya akan tetap berkomitmen dan sepakat bersama masyarakat Kota Serang, khususnya para ulama, untuk melawan gugatan itu.

“Kita sudah kirimkan surat. Tinggal kita tunggu nanti jawaban dari Mahkamah Agung RI selama 14 hari kerja dan biasanya dibatalkan,” katanya.

Dia juga mengatakan pihaknya besok akan segera berkomunikasi dengan bagaian hukum Pemkot Serang untuk menanyakan hal-hal yang dipersiapkan agar minggu depan perwal dapat selesai dan tinggal ditandatangani Wali Kota Serang.

“Makanya, saya undang bagian hukumnya sekarang dan insya Allah minggu depan. Di draf itu tinggal 2 pasal saja. Itu adanya di OPD Perizinan dan Dispar,” paparnya.

Kabag Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan pihaknya akan memastikan perwal selesai minggu depan. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan