banner 468x60 banner 468x60

Suplai Bantuan Tak Layak Konsumsi, Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang Minta Kejari Periksa CV KOI

Joe
24 Feb 2021 14:04
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diminta untuk memeriksa CV Kenzi One Indonesia (CV KOI). Pemeriksaan ini ditenggarai akibat pihak perusahaan memberikan komoditas pangan yang tak layak konsumsi untuk masyarakat penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT). Permintaan tersebut disampaikan puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang (AMP) Kabupaten Pandeglang saat aksi demonstrasi di gedung Kejari, Rabu (24/2).

Dalam aksinya, mereka menilai perusahaan Kenzi One Indonesia diduga mengabaikan hak masyarakat pada program BPNT.

“CV Kenzi One Indonesia sebagai supplier program bantuan pangan telah cacat. Di mana perusahaan ini diketahui menyuplai sejumlah telur busuk bagi masyarakat penerima manfaat program BPNT,” katanya.

Dia mengutuk keras terhadap perusahaan supplier persekutuan CV Kenzi One Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kejari bertindak tegas terhadap perusahaan supplier yang menghisap masyarakat seperti dengan memberikan komoditas pangan yang cacat dan tidak layak konsumsi.

“Masyarakat kita ini sudah miskin jangan lagi dihisap. Maka dari itu, kami minta Kejari tegas terhadap perusahaan lintah darat yang sudah memanfaatkan masyarakat miskin,” harapnya.

Dikatakannya, pemerintah daerah harus berani membersihkan mafia program BPNT. Jangan sampai ada mafia yang bermain pada program bantuan pangan, sehingga masalah pada program BPNT masih saja terus bergejolak.

“Untuk membersihkan mafia bantuan pangan di Pandeglang perlu komitmen bersama pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. Dan pemda juga harus tegas untuk memberikan sanksi,” ujarnya.

Senada dikatakan Hidayat Presidium Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI). Dia mendesak Komisi IV DPRD dan Dinas Sosial Pandeglang untuk melakukan pemanggilan terhadap Direktur CV Kenzi One Indonesia guna memberikan efek jera terhadap perusahaan yang menghisap masyarakat.

“Persoalan yang terjadi harus segera disikapi oleh seluruh pihak terkait. Supplier yang memotong hak masyarakat harus segera diberikan sanksi tegas dan segera dilakukan pemanggilan,” katanya. (Ris/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan