Implementasi Perda Pelayanan Publik di Kota Cilegon Dipertanyakan

Joe
17 Mar 2021 17:33
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Penerapan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik dipertanyakan warga Kota Cilegon. Pelayanan Informasi dari badan publik Pemerintah Kota Cilegon dinilai tidak dilaksanakan, terbukti website pada setiap OPD tidak update.

Doni Damari, warga Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, mahasiswa hukum di salah satu perguruan tinggi di Banten, mengatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 selama ini belum dilaksanakan. Akibatnya, hak warga yang sudah diatur undang-undang terabaikan.

“Coba cek website Dinas Lingkungan Hidup, misalnya. Apa yang bisa dilihat? Adakah info daftar perusahaan pemegang izin limbah B3 atau program kerja lainnya? Tidak ada informasi update apa pun. Artinya, website OPD tidak difungsikan.” terangnya, Rabu (17 Maret 2021).

Seharusnya, sambung Doni, badan publik pada Pemerintahan Kota Cilegon mempublis secara berkala apa yang menjadi kewajibannya guna memenuhi hak warga dalam mendapatkan informasi.

Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi. Hal itu diwujudkan melalui pemenuhan hak setiap orang atas informasi publik, sebagaimana tertuang pada UUD Tahun 1945 pasal 28F.

“Mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintah juga merupakan salah satu hak yang didapatkan rakyat sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat sekaligus cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).” ujarnya.

Transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah, lanjutnya, akan memberikan dampak positif, baik bagi pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah.

Bagi masyarakat, sambungnya, selain mendapat hak untuk mengetahui informasi, keterbukaan informasi dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

Doni melanjutkan, selain wesbsite OPD tidak dapat diakses, Pemerintah Kota Cilegon juga mendapat nilai buruk dalam pelayanan informasi publik. Dua tahun berturut-turut, dalam aspek Keterbukaan Informasi Publik yang dinilai Komisi Informasi Banten, Pemerintah Kota Cilegon berada di posisi terbelakang dibandingkan dengan 7 kabupaten/ kota lainnya di Provinsi Banten. (Wawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan