Guna Hindari Tagihan Tilang, Pemilik Kendaraan yang Dijual Diimbau Lakukan Balik Nama

1 menit membaca

SERANG (SBN) — ETLE (Electronic Law Enforcement) atau yang lebih dikenal dengan Tilang Elektronik telah dilounchingkan se-nasional pada hari ini, Senin (23/3/2021).

Launching  ETLE Nasional Tahap I dilakukan untuk 12 Kepolisian Daerah (Polda) pada 224 titik. Yakni : Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

ETLE atau tilang elektronik menjadi salah satu program untuk membangun sistem dalam rangka penegakan hukum.  ETLE juga memberikan kepastian hukum bagi para pengguna lalu lintas.

Jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE adalah : pelanggaran traffic light atau lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaraan sabuk pengaman atau safety belt, pelanggaran menggunakan hp saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan, serta keabsahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari saat dikkonfirmasi di Mapolda Banten menghimbau pemilik kendaraan yang hendak menjualnya agar dilakukan balik atau pindah nama terlebih dahulu.

“Kami menyarankan, untuk menghindari tagihan tilang kepada pemilik kendaraan sebelumnya, kendaraan yang dijual hendaknya melakukan balik atau pindah nama,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan