2 Tahun Bermasalah, Informasi pada Badan Publik Pemerintahan Cilegon Belum Juga Diperbaiki

2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Informasi publik yang semestinya dapat diakses oleh publik di laman resmi SKPD Pemerintahan Kota Cilegon, pada Selasa (6 April 2021) ternyata belum dapat diakses publik. Padahal dua tahun belakangan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintahan Kota Cilegon jeblok lantaran alasan website dalam maintenance.

Hasil penilaian monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2020 yang dilaksanakan Komisi Informasi Banten mendapati website seluruh OPD tidak dapat diakses karena alasan sedang maintenance, dan Badan Publik pada Pemerintah Kota Cilegon satu-satunya Badan Publik yang tidak masuk nomisasi penilaian KI dibanding 7 Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Banten.

Anehny, sampai saat ini website milik OPD itu masih belum terlihat tanda-tanda perubahan, sehingga hak publik untuk mendapat informasi tidak terpenuhi.

Pada laman website Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon terdapat kalimat pembuka, ‘Selamat Datang di Website Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

E-Government merupakan implementasi sistem manajemen Pemerintahan berbasis teknologi informasi, dan akuntabilitas Pemerintahan. e-Government merupakan bagian dari implementasi Cilegon Smart City, pada elemen Smart Governance, melalui pemanfaatan website media komunikasi dalam konteks Government to Government, Government to Bussines, and Government to Citizen.

Faktanya, aktivitas website tersebut merupakan aktivitas pada tahun 2018.

Terdapat link laporan kinerja instansi pemerintahan (LAKIP) 2020 DLH Cilegon, Perjanjian kerja Dinas Lingkungan Hidup 2020 dan Hasil penilaian PROPER tahun 2020, namun kesemua link itu tidak dapat di akses dan aktivitas website tersebut adalah aktivitas tahun 2018.

Menanggapi hal itu, Nana Subhana Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi pada Komisi Informasi Banten mengatakan, siapapun Kepala Daerahnya, perlu komitmen terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Tentu kalau dokumen yang dikuasai itu seperti keputusan – keputusan, setidaknya di umumkan pada laman resmi mereka, sebagai kewajiban badan publiknya,” katanya.

Ia menambahkan, meski tidak ditemukan punishment sangsi setelah kewajiban dalam UU KIP, setidaknya, Pemerintah memiliki kewajiban melayani masyarakat lewat keterbukaan informasinya.

Berdasarkan UU KIP Nomor 14 tahun 2008 bahwa Badan Publik wajib mengumumkan apa yang menjadi dokumen yang dikuasainya.

Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk memerintahkan OPD sebagai bawahannya dalam struktural Pemerintahan. Kepala Daerah perlu memiliki komitmen terhadap Keterbukaan Publik di Kota Cilegon.

Demikian juga dengan Legislatif, Keterbukaan Informasi Publik yang di wajibkan UU harus menjadi bagian cara legislatif melakukan fungsi pengawasannya.

“Saya kira ada sesuatu yang sinkron antara Badan Publik dan Legislatif juga, karena dia (legislatif) memiliki data yang dikelola, dan legislatif memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan terhadap ekskutif,” paparnya.

Jika keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik, secara otomatis fungsi pengawasan DPRD menjadi seiring. Akan tetapi jika tidak, maka yang terjadi justru sebaliknya. (Wawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan